BERITA

Anggota DPR: Pelibatan Anggota TNI di Proyek Konstruksi itu Tidak Boleh!

Anggota DPR: Pelibatan Anggota TNI di Proyek Konstruksi itu Tidak Boleh!

KBR, Jakarta - TNI Angkatan Udara mengklaim tidak melanggar ketentuan apapun terkait kerja sama mereka dengan PT Adhi Karya. 

Kerja sama itu terkait pelibatan anggota TNI AU yang sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) untuk dikaryakan sebagai pengawas proyek di PT Adhi Karya.

Juru bicara TNI AU Jemi Trisonjaya enggan berkomentar banyak perihal nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang baru diteken Direktur Utama PT Adhi Karya Budi Harto dengan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Hadi Tjahjanto, Senin (8/1/2018).

Jemi Trisonjaya hanya mengatakan detail pelibatan anggota TNI akan dibicarakan lebih jauh dalam perjanjian kerja sama.

"Nanti akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama. Apa saja yang akan dituangkan, akan ada rapat koordinasi. Kemudian bagaimana sertifikasi, tentu ada pelatihan dulu. Bagaimana skill-nya. Lalu untuk dijadikan ke sana akan dicek kompetensinya. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan Adhi Karya," kata Jemi kepada KBR, Senin (8/1/2018).

Saat ini, kata Jemi Trisonjaya, perjanjian kerja sama masih dalam tahap pembahasan. Jemi mengatakan anggota yang dilibatkan di PT Adhi Karya akan berasal dari tingkatan bintara dan tamtama. 

Baca juga:

Kesulitan mengontrol

Kalangan anggota DPR mengaku kesulitan mengontrol pelaksanaan berbagai nota kesepahaman yang dilakukan oleh TNI dengan pihak lain. 

Anggota Komisi I DPR yang membidangi Pertahanan, Charles Honoris mengatakan pada praktiknya TNI tak pernah melibatkan keputusan politik negara dalam menjalankan operasi militer selain perang. Sementara UU TNI mewajibkan adanya keputusan politik itu untuk tugas perbantuan militer.

"Melibatkan anggota TNI untuk ikut melakukan konstruksi atau apa, ya enggak boleh. Enggak bisa. Personil militer itu dilatih, dididik, untuk perang dan pertahanan negara. Di luar itu, ada 14 poin operasi militer selain perang. Dimana itu butuh keputusan politik negara," kata Charles, Senin (8/1/2018).

Anggota Fraksi PDIP itu mengingatkan TNI agar mematuhi amanat reformasi. Dia mengatakan pascareformasi 1998, TNI diminta kembali ke barak dan fokus pada pertahanan keamanan negara. Akan lebih baik, kata Charles, jika keterlibatan TNI di masyarakat masih dalam konteks pertahanan.

Sebelumnya masalah tugas perbantuan militer itu sempat diharapkan dapat dipertegas melalui undang-undang khusus. Namun Charles mengaku kesulitan mendorong pembahasan undang-undang itu. Menurut dia, di internal DPR pun, sejumlah fraksi melunak terhadap TNI. 

"Kita tahu beberapa fraksi dalam mengambil sikap terkesan memang tidak keberatan dengan adanya keterlibatan TNI dalam kehidupan bermasyarakat, di luar tupoksi TNI. Ada beberapa fraksi pecahan Orde Baru atau lanjutan yang tidak masalah dengan sistem itu," kata Charles. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • tugas anggota TNI
  • MoU TNI AU-PT Adhi Karya
  • kerjasama TNI
  • reformasi TNI
  • PT Adhi Karya
  • LRT Jabodetabek
  • pensiunan anggota TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!