BERITA

Akui Terima Suap, Bekas Auditor BPK Berdalih Tak Berani Tolak Perintah Atasan

Akui Terima Suap, Bekas Auditor BPK Berdalih Tak Berani Tolak Perintah Atasan

KBR, Jakarta - Bekas Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli mengaku menerima uang dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Pengakuan itu disampaikan Ali Sadli ketika menjadi saksi kasus suap untuk 'mempermak' laporan keuangan Kementerian Desa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/1/2018). Ali Sadli menjadi saksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri. 

Rochmadi merupakan bekas auditor senior BPK, sekaligus bekas atasan Ali Sadli di institusi pemeriksa keuangan negara itu.

Ali Sadli mengatakan ia menerima bungkusan berisi uang berjumlah Rp240 juta. Selanjutnya uang itu ia berikan kepada atasannya, Rochmadi Saptogiri.

"Beberapa hari sebelum uang itu diantar, saya pernah diminta Pak Rochmadi datang ke ruangannya. Beliau menyampaikan bahwa nanti ada titipan dari Pak Sugito atau Pak Jarot. Yang saya tahu awalnya Pak Sugito dan Pak Jarot tidak mau ketemu saya. Cuma akhirnya, Pak Rochmadi lebih memilih saya dan saya siap saja. Nggak lama kemudian Pak Jarot menghubungi saya dan menyampaikan kalau ini ada titipan dari Pak Sugito," begitu kesaksian Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1/2018). 

Sugito merupakan bekas Inspektur Jenderal di Kementerian Desa. Dalam kasus ini ia sudah divonis dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Sedangkan Jarot Budi Prabowo merupakan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa. Jarot juga sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/suap_auditor_bpk__pejabat_kemendes_dalih_terpaksa/93001.html">Suap Auditor BPK, Pejabat Kemendes Dalih Terpaksa</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2017/suap_auditor_bpk__hakim_vonis_ringan_pejabat_kemendes/93105.html">Suap Auditor BPK, Hakim Vonis Ringan Pejabat Kemendes</a>&nbsp;&nbsp; &nbsp; &nbsp;</b><br>
    

Kena OTT

Di persidangan, bekas auditor BPK Ali Sadli mengaku sempat memiliki firasat tidak baik dan bakal bermasalah dengan KPK ketika menerima uang yang dititipkan Jarot Budi Prabowo itu. Namun, kepada hakim, ia mengatakan tidak berani membantah perintah atasannya tersebut.

Benar saja. Tak berselang lama setelah dia masuk ke ruang kerja Rochmadi untuk menaruh titipan Jarot, Ali Sadli ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.

"Kemudian Pak Jarot keluar, teman saya masuk lagi. Pak Jarot kemudian masuk lagi bareng petugas KPK," ucapnya.

KPK kemudian menetapkan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, mereka juga jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Bekas atasan Ali Sadli, yaitu Rochmadi Saptogiri didakwa menerima suap Rp200 juta dari total uang komitmen yang dijanjikan sebesar Rp240 juta. 

Jaksa KPK menduga uang suap itu berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016.

Bekas auditor senior BPK itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Rochmadi juga didakwa pelanggaran pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan Gratifikasi. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/jaksa_kpk__seluruh_unit_kerja_di_kementerian_desa__patungan__dana_untuk_suap_bpk/91784.html">Jaksa KPK: Seluruh Unit Kerja di Kementerian Desa 'Patungan' Dana untuk Suap BPK</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/09-2017/setelah_jadi_tersangka_suap__dua_auditor_bpk_juga_jadi_tersangka_pencucian_uang/92231.html">Setelah Jadi Tersangka Suap, Dua Auditor BPK Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang</a>&nbsp;&nbsp;</b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Suap Auditor BPK
  • skandal laporan keuangan Kementerian Desa
  • skandal jual beli status WTP
  • jual beli opini WTP BPK
  • audit laporan keuangan
  • suap BPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!