BERITA

Waktu Pembangunan Smelter Diperpanjang? Ini Kata Luhut

""Sekarang kita cari solusinya gimana. Karena kita enggak mau juga investor itu rugi di sini.""

Ria Apriyani

Waktu Pembangunan Smelter Diperpanjang? Ini Kata Luhut
Ilustrasi (sumber: BP Bintan)

KBR, Jakarta- Pemerintah mengkaji ulang batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bagi perusahaan pemegang kontrak karya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan mensinyalkan pemerintah akan kembali memberikan kelunakan dengan menambah waktu pembangunan smelter.

"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan. Sekali lagi jangan bilang saya mencari yang lalu. Kita ini menerima masalah yang lalu. Yang menurut hemat saya, kita banyak melanggar undang-undang sebenarnya. Tapi ya sudah kejadian, mau diapain? Sekarang kita cari solusinya gimana. Karena kita enggak mau juga investor itu rugi di sini.Tapi mereka juga jangan ngatur-ngatur kita. Kita harus comply dengan semua aturan yang ada," kata Luhut di kantornya, Senin(9/1).


Pelonggaran itu akan diatur dalam sebuah produk hukum. Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah produk hukum itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu). Itu semua akan diputuskan pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo besok(10/1).


"Kita nyari solusilah. Cari yang terbaik buat negeri ini dan buat semua pihak. Mana yang terbaik di antara pilihan semua itu. Kalau jadi, ini harus comply ke semua peraturan yang kita buat. Jangan seperti yg lalu."


Sampai saat ini, seluruh perusahaan pemegang kontrak karya yang diwajibkan membangun smelter sudah menjalankan kewajibannya, kecuali PT Freeport Indonesia. Pemerintah sudah memberi waktu 5 tahun melalui Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2009. Batas waktu itu kemudian kembali diperpanjang 3 tahun dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014. Namun perkembangan pembangunan smelter Freeport hingga tahun ini belum signifikan.


Sementara itu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim telah mendeklarasikan penundaan pembangunan smelter hingga ada kepastian soal perpanjangan kontrak Freeport dengan Indonesia.


"Ada beberapa pertimbangan terjadi untuk diselesaikan lebih dulu. Antara lain kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersediaan dana untuk pembangunan smelter sendiri. Itu adalah big picturesnya,"ujar Chappy kepada DPR, Selasa(7/12/2016).


Luhut memastikan jika pelonggaran ini jadi diberikan, pemerintah akan menagih ketegasan komitmen dari Freeport.


"Yang jelas kalau ini jadi, Freeport ini harus comply dengan peraturan yang kita buat. Jangan seperti yang lalu. Iya, iya, iya, dia enggak bangun smelternya. Jadi kita tegaskan itu."


Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gede Putu Suryawirawan membantah pemerintah menganakemaskan perusahaan tambang asal Amerika tersebut. Dia yakin dengan penambahan waktu itu Freeport akan bisa menyelesaikan pembangunan smelternya.


"Ya itu tadi kan, kita harus cari jalan Freeport enggak boleh berhenti, harus tetap kerja. Terus disisi lain pemerintah tidak sampai langgar ketentuan,"ujar Suryawirawan. 

  • Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan
  • smelter Freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!