BERITA

Tim KLHS Rembang: Perlu Bukti Aliran Air Bawah Tanah

Tim KLHS Rembang: Perlu  Bukti Aliran Air Bawah Tanah


KBR, Jakarta- Tim penilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Zona Rembang tengah membuktikan keberadaan aliran air bawah tanah di Rembang, Jawa Tengah. Khususnya, di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih. Area tersebut masuk dalam rencana penambangan PT Semen Indonesia.

Ketua tim penilai KLHS, Sudharto P Hadi mengatakan, data yang masih diperlukan di antaranya catatan hidrogeologi, keberadaan goa dan ponor (lubang saluran air).


"KLHS-nya belom rampung. Kami masih memperdalam, jadi prinsip kehati-hatian. (Setelah cek lapang, apa saja yang didapat tim?) CAT-nya sudah dapat cuma memang perlu dilengkapi untuk membuktikan bahwa ada aliran air bawah tanah," kata Sidharto saat dihubungi KBR, Senin (23/1/2017).


Langkah itu nantinya akan menjadi salah satu petunjuk, yang menentukan apakah kawasan CAT Watu Putih memenuhi kriteria menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).


"Kemudian ada 5 komponen apakah memenuhi kriteria menjadi KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst). Ini masih dicari datanya apakah memenuhi kriteria."


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karst telah mengatur kriteria KBAK. Dalam pasal 4 Permen itu disebutkan ada 5 kriteria penetapan KBAK. Antara lain, berfungsi ilmiah misalnya sebagai objek penelitian, berfungsi sebagai daerah resapan air, sebagai media penyimpan air tanah secara tetap dalam bentuk akuifer, memiliki mata air permanen dan memiliki goa yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah.


Tim yang diketuai Sidharto itu sebetulnya menyusun KLHS Pegunungan Kendeng sebagai sebuah ekosistem karst. Kajian itu ditargetkan rampung April tahun ini. Namun belakangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya meminta tim tersebut mendahulukan kajian untuk daerah Rembang.


"KLHS itu kan memang untuk seluruh ekosistem Kendeng Utara, cuma ini diprioritaskan untuk Zona Rembang dan ini dikhususkan untuk CAT Watuputih, dan ini belum rampung," ujar Sidharto.


Langkah itu ditempuh agar KLHS Rembang bisa menjadi dasar Gubernur Jawa Tengah menentukan kebijakan terkait kelanjutan pabrik PT Semen Indonesia. Sebelumnya, pada Oktober 2015, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Peninjauan Kembali warga Rembang dan Walhi. Poin kedua putusan itu meminta Gubernur Jawa Tengah mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia.



Sementara itu Kepala Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syarial mengaku belum mendapatkan perintah dari Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk melakukan penelitian ulang di kawasan Watu Putih. Kata dia, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan Watu Putih. Karena kata dia, semenjak dirinya menjabat, tidak pernah menyentuh masalah soal area Watu Putih.

"Saya sendiri belum dapat data disposisi dari pak Menteri karena juga masih baru, nanti saja kalau saya sudah paham mengenai ini. Saya sebagai Kepala Badan Geologi ini baru, mungkin nanti saya baca-baca dulu, saya lihat dulu karena belum pernah menyentuh ini semenjak saya masuk," jelas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial kepada KBR, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Rembang, Jawa Tengah. CAT Watuputih ini masuk dalam rencana penambangan PT Semen Indonesia. Kata dia, kajian ESDM diperlukan untuk melengkapi data guna menentukan status CAT tersebut apakah termasuk kawasan karst yang dilindungi. Siti berharap kajian dari ESDM rampung sekitar satu bulan.


Editor:Rony Sitanggang

  

  • cekungan air tanah (CAT)
  • Ketua tim penilai KLHS
  • Sudharto P Hadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!