BERITA

Tanggapi Kebijakan Trump, Perwakilan Indonesia di AS Keluarkan Imbauan

Tanggapi Kebijakan Trump, Perwakilan Indonesia di AS Keluarkan Imbauan


KBR, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau agar Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat tetap tenang sembari waspada terhadap kondisi sekitar. Ini menyusul kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pengamanan perbatasan. Salah satu poinnya, penangkapan dan deportasi terhadap imigran.

Meski hakim federal AS memutuskan untuk menangguhkan kebijakan itu. Dan, Indonesia juga bukan termasuk tujuh negara yang warganya menjadi sasaran kebijakan Trump, namun Kemenlu tetap meminta WNI di negara itu berhati-hati.


Sekretaris 2 Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC, Mukti Setianto menegaskan, meski kondisi di kawasan itu aman namun perlindungan terhadap WNI akan tetap menjadi prioritas. Ia menjelaskan, sejumlah aksi protes atas kebijakan Trump itu pun terus berlangsung.


"Sampai sekarang memang tidak ada impact-nya ke masyarakat (WNI) kita di AS. Tapi kan kami terus mengamati. Namun, kalau nanti ada impact-nya ke masyarakat kita di sini, ya kami bisa langsung reach out (menjangkau) ke masyarakat kita di sini," ungkapnya kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (29/1/2017).


Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di seluruh Amerika Serikat juga terus mengamati perkembangan situasi dan, segera mengantisipasi apabila ada kebijakan Trump tersebut berdampak bagi WNI.


Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Executive Order mengenai Border Security and Immigration Enforcement Improvement pada 25 Januari 2017 lalu. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa pengungsi dari tujuh negara muslim dilarang masuk ke Amerika.


Meski begitu, ada seorang hakim federal Amerika Serikat yang menangguhkan sebagian perintah Presidennya itu. Hakim Ann Donnelly dari Pengadilan Distrik Brooklyn menjawab tuntutan American Civil Liberties Union (ACLU) dengan memblokir sementara isi keputusan Presiden Donald Trump. Ia memerintahkan aparat keamanan menghentikan deportasi para pengungsi atau penumpang yang kini tertahan di berbagai bandara.


Kebijakan Trump ini membuat ribuan warga New York protes. Lebih dari 2.000 orang berkumpul di Bandara Jhon F Kennedy untuk menggelar unjuk rasa, meminta mereka yang ditahan agar bisa masuk ke AS.


Sabtu (28/1/2017) pagi kemarin, 12 orang yang merupakan warga dari tujuh negara yang masuk daftar larangan Trump itu dibawa ke tahanan imigrasi setelah mendarat di JFK. Salah satunya, seorang warga Irak yang bekerja sebagai penerjemah bagi militer AS. Namun kemudian ia dibebaskan dan diperbolehkan masuk ke AS. (ika)

  • KBRI Washington DC
  • Kebijakan Trump
  • Donald Trump
  • imigran
  • deportasi imigran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!