BERITA

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, Alasan KPK Banding Vonis Sanusi

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, Alasan KPK Banding Vonis Sanusi


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tujuh tahun eks Ketua Komisi Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi adalah penerima suap dari salah satu pengembang terkait pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada sejumlah tuntutan jaksa yang tidak dikabulkan hakim.


"Terhadap putusan dengan terdakwa Sanusi sudah diputuskan mengajukan banding. Banding diajukan kemarin 4 Januari 2017, alasan banding pertama karena ada sejumlah aset yang tidak diterima oleh hakim untuk dilakukan perampasan dan kedua ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dikabulkan terkait dengan pencabutan hak politik," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (05/01/2017).


Ada tiga dari sepuluh aset Sanusi yang tidak berhasil dirampas KPK untuk negara. KPK meyakini tiga aset yang bernilai Rp 20 miliar tersebut diperoleh Sanusi dari hasil korupsi. Kata Febri, pencabutan hak politik penting bagi KPK lantaran untuk mencegah kerugian negara lebih besar lantaran banyak aktor politik yang korup.


"Terkait pencabutan hak politik kami harap MA (Mahkamah Agung) terutama, fenomena banyak aktor politik terlibat dan mencegah kerugian lebih besar kalau pemimpin politik akan memimpin kembali," pungkas bekas aktivis antikorupsi tersebut.


Selain itu, kata Febri, sanksi pidana penjara yang masih di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pimpinan Sumpeno menyatakan Sanusi terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang untuk menyamarkan aset hingga miliaran rupiah.


Vonis Sanusi lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Sanusi.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks Ketua Komisi Pembangunan
  • DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!