BERITA

Sidang Penodaan Agama, Ahok Tuding Saksi Berbohong

Sidang Penodaan Agama,  Ahok Tuding Saksi Berbohong


KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) menyebut banyak kejanggalan dalam latar belakang empat saksi yang dihadirkan penuntut. Dia menyebut salah satu saksi terbukti berbohong karena mengaku sebagai advokat.

"Bukan advokat tapi ngaku advokat. Gus Joy. Dulu banyak yang mempermasalahkan adik saya yang notaris. Ternyata kalau pakai dasi advokat tidak disumpah, bisa dipidana 7 tahun," kata Ahok usai sidang, Selasa (3/1).


Ahok juga menuduh ada saksi atas nama Novel yang menutupi identitas pekerjaan lamanya. Novel menulis di daftar riwayat hidupnya tahun 1992 sampai 1995 pernah bekerja di Fitsa Hats. Ahok menyebut Novel sesungguhnya bekerja di Pizza Hut.


Pantauan KBR, pada persidangan saksi-saksi kerap beralasan bahwa kesalahan pencatatan itu adalah kesalahan petugas ketika dikonfirmasi soal perbedaan pernyataan di berkas pelaporan dan BAP. Namun hal itu disanggah Ahok usai sidang. Menurut dia, daftar riwayat hidup diisi sendiri oleh saksi.


Dia juga merasa dirugikan karena Joy diketahui merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada DKI. Ahok meragukan objektifitas laporan yang dilayangkan Joy.


"Saya merasa dirugikan saya ga bisa kampanye tiap minggu harus seperti ini."


Menurut Ahok, para pelapor tidak objektif karena hanya mengambil 13 detik penggalan orasi Ahok di Kepulauan Seribu. Dia membela diri dengan mengatakan video utuhnya memperjelas konteks bahwa ucapannya di Kepulauan Seribu tidak dalam konteks kampanye.


"Saya bilang saya ga mungkin menista agama. Yang tidak gugat, katanya Islamnya kurang beriman. Termasuk di Kepulauan Seribu."


Ahok mengklaim hubungannya dengan masyarakat Pulau Pramuka hari itu baik-baik saja. Bahkan dia mengaku sempat makan siang bersama setelah sosialisasi program.

Jurnalis Diusir

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kepolisian yang mengusir jurnalis dari ruang sidang Ahok hari ini. Koordinator Divisi Advokasi AJI, Iman Dwi Nugroho, menyatakan polisi telah menghalangi pekerjaan jurnalis yang dilindungi UU Pers. Polisi kata dia seharusnya mengikuti perintah hakim yang membuka sidang tersebut untuk umum.

"Ketika polisi membuat kebijakan yang itu justru melanggar UU lain, ini kan lucu," ungkapnya kepada KBR, Selasa (3/1/2017) siang.


"Dengan alasan keamanan -yang sebenarnya secara teknis bisa diambil solusinya- tapi yang diambil justru keputusan yang melanggar perundang-undangan," tambahnya.


Iman menambahkan, polisi tidak bisa menggunakan alasan keamanan untuk mengusir jurnalis. Kata dia, polisi bisa saja menggunakan metal detector atau prosedur keamanan lain.


Puluhan jurnalis yang sedianya meliput sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian tidak diperbolehkan masuk oleh polisi. Padahal, awak media telah menunggu di lokasi sejak pukul 4.00 pagi.


Berdasarkan pantauan KBR, awalnya hakim memutuskan sidang itu terbuka untuk umum. Hakim kemudian meminta kamerawan keluar dan tetap membolehkan reporter berada di dalam ruangan sidang.


Tak lama kemudian polisi malah meminta seluruh jurnalis ke luar dan menyerahkan alat perekam dan handphone sebelum masuk kembali. Selain itu, jurnalis yang ketahuan merekam persidangan diambil recordernya. Hal ini sempat memicu ketegangan antara awak media dan polisi.

Sementara itu, terkait keputusan hakim yang meminta kamerawan keluar, menurut Iman hal itu harus dihormati. Hakim tidak bisa dianggap menghalangi kerja jurnalis, sebab persidangan memiliki tata tertib yang harus dipatuhi.

"Sama seperti peliputan di penjara dan rumah sakit," kata dia lagi.


Namun, dia mengingatkan agar hakim menjelaskan alasannya. Selain itu, keputusan itu juga harus diambil secara mandiri tanpa pengaruh pihak lain. 

Salah satu jurnalis, Putri mengatakan di dalam ruang persidangan tidak ada larangan dari majelis hakim untuk membawa telepon genggam. Namun larangan justru datang dari petugas kepolisian.

"Perintah hakimnya untuk cameraman dipersilakan meninggalkan ruangan. Tapi reporter media cetak, media online, media TV dipersilakan boleh untuk meliput itu. (Praktiknya?) Enggak ada. Ga boleh," ujar Putri, Selasa(3/1).


Sementara itu pantauan KBR, di dalam beberapa relawan tampak mengenakan telepon genggam. Namun petugas tidak tampak menegur. Beberapa jurnalis juga tertahan tidak bisa masuk ke ruang persidangan. Alasannya, kapasitas ruangan sudah penuh.


Terkait dengan larangan telepon genggam ini, petugas keamanan beralasan ini dilakukan untuk mencegah live streaming.


Editor: Rony Sitanggang

  • sidang penodaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Koordinator Divisi Advokasi AJI
  • Iman Dwi Nugroho

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!