BERITA

Revisi PP Minerba, Jonan: Bukan untuk Kepentingan Usaha Tertentu

""Ini bukan peraturan pemerintah yang dibuat khusus untuk sebuah badan usaha tertentu, tidak. Dan peraturan menterinya juga tidak dibuat khusus untuk badan usaha.""

Revisi PP Minerba, Jonan: Bukan untuk Kepentingan Usaha Tertentu
Ilustrasi: Tambang Freeport. (Sumber: DJP)


KBR, Jakarta- Pemerintah menyatakan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bukan untuk satu perusahaan tertentu. Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)   Ignasius Jonan mengatakan PP tersebut dibuat untuk sebuah sektor, terutama sektor mineral.

"Ini juga mohon pengertian bahwa ini bukan peraturan pemerintah yang dibuat khusus untuk sebuah badan usaha tertentu, tidak. Dan peraturan menterinya juga tidak dibuat khusus untuk badan usaha. Jadi ini untuk sebuah sektor, jadi peraturan pemerintahnya, peraturan pemerintah sektor. Peraturan menterinya juga peraturan menteri di bidang hilirisasi mineral dan sebagainya. Itu menurut saya yang penting," kata Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (10/01/2017).


Revisi PP itu, kata dia, antara lain terkait kewajiban perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),

perpanjangan waktu ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum dalam tahap pemurnian), kewajiban membangun smelter, pajak ekspor, kewajiban pengolahan biji kadar rendah dan lain sebagainya.


Jonan berujar, pemerintah akan tetap mengikuti substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.


"Jadi tidak ada upaya untuk melanggar peraturan untuk apa dan sebagainya juga harus sesuai dengan perundangan. Jadi intinya itu pemerintah tetap akan mendorong hilirisasi dan mendorong  investasi," imbuhnya.


Divestasi perusahaan tambang asing, kata dia, mencapai 51 persen. Jonan juga menyebut agar negara menjadi mayoritas pemegang saham perusahaan tambang. Bekas Menteri Perhubungan itu juga enggan membeberkan lebih jauh terkait sejumlah pasal yang direvisi

pemerintah.


"Jadi hari ini, saya tidak bisa jelaskan nanti peraturan pemerintahnya isinya apa dan sebagainya karena itu belum ditandatangani oleh presiden dan peraturan menterinya juga sedang dibuat," kelit Jonan.


Sebelumnya, dalam draf revisi PP itu disebutkan pemegang KK seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan lainnya

didorong untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Dengan begitu, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat meski telah lewat batas waktu 11 Januari 2017 nanti. Pemegang KK dilarang mengekspor konsentrat melebihi tenggat waktu tersebut.

Baca: Freeport Pelajari Aturan Baru

Izin ekspor konsentrat diberikan ke pemegang IUPK karena UU Minerba hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban pemurnian kepada pemegang KK. Sedangkan pemegang IUPK tidak diatur.

Perubahan KK menjadi IUPK juga mengizinkan perusahaan tambang meminta perpanjangan kontrak dalam waktu lima tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan pemegang KK bisa mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dalam waktu dua tahun sebelum kontrak selesai. Misalnya, Freeport kontrak tambangnya akan berakhir pada 2021, mereka bisa meminta perpanjangan sejak 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • perpanjangan kontrak karya PT Freeport
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!