BERITA

Putuskan Nasib Patrialis Akbar, MK Bentuk MKMK

Putuskan Nasib Patrialis Akbar, MK Bentuk MKMK

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menerima usulan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan hari ini. Ketua Mahkamah Agung, Arief Hidayat mengatakan ada dua poin yang diusulkan oleh Dewan Etik Mahkamah Agung.

Usulan yang pertama kata dia adalah pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan yang kedua pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi menerima usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Membebastugaskan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK serta berlaku sejak hari ini 27 Januari 2017," ujarnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/01).


Kata dia, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berjumlah lima orang yang terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah Wakil Ketua MK Anwar Usman, bekas Hakim MK Achmad Sodiki, bekas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, bekas Wakil Kepala BIN Asad Said Ali, dan perwakilan dari Komisi Yudisial. Nantinya kata dia, MKMK akan bertugas memeriksa Patrialis Akbar dan memberikan rekomendasi untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dewan Etik dan diberikan kepada Presiden untuk kemudian diberhentikan atau tidak sebagai Hakim MK.


"Mereka semua sudah terkonfirmasi dan menyanggupi. Kurang lebih mereka diberi waktu selama kurang lebih 30 hari sebelum sidang pidananya dimulai. Lebih cepat lebih baik tanpa mengurangi kualitas keputusan. Setelah itu akan ada keputusan akhir dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.


Dia menambahkan, ada tiga kategori rekomendasi keputusan MKMK yang nanti diberikan kepada Presiden. Patrialis Akbar bisa diberhentikan dengan cara tidak hormat apabila terbukti dalam pemeriksaan nanti melakukan pelanggaran berat. Selanjutnya hanya mendapatkan peringatan atau merehabilitasi nama baiknya apabila dalam pemeriksaan nanti terbukti melakukan pelanggaran ringan atau bahkan tidak terbukti melakukan kesalahan.


Dewan Etik

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa 2 hakim MK terkait kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar. Dua hakim ini, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, juga ikut menguji UU Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Patrialis.

Ketua Dewan Etik MK, Abdul Mukhti Fajar, menyatakan Patrialis termasuk hakim yang sering diperiksa, termasuk terkait sengketa Pilkada.


“Terutama terkait perkara-perkara Pilakda. Pilkada serentak tahun 2015 itu ada 2 perkara yang ditangani beliau yang kami periksa,” ucapnya.


“Termasuk kami juga mengundang pihak-pihak yang mengadukan yang melaporkan dan sebagainya,” kata dia lagi.


Mukhti menambahkan,  juga memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam uji materi UU itu, termasuk panitera pengganti. Pemeriksaan ini untuk mencari hal-hal yang tidak lazim dalam proses pembahasan.


Uji materi UU PKH sudah bergulir sejak 2015. Sidang yang diuji oleh 9 hakim MK ini bersidang hingga pertengahan tahun lalu, namun hasilnya belum juga dibacakan. MK menyatakan uji materi itu sudah memiliki keputusan dan tinggal dibacakan.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam (26/01). Dia disangka menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masuk tahap finalisasi di MK.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan  juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka yakni BHR dan NJF, importir daging, sebagai pemberi suap, serta KM sebagai perantara.


Basaria menambahkan, Patrialis disangka menerima 20 ribu dollar Amerika atau setara 266 juta Rupiah dan 200 ribu dollar Singapura atau setara 1,9 miliar Rupiah.


KPK menangkap mereka secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan kepada KM di lapangan golf di Rawamangun, lalu BHR dan NJF serta 6 pegawai lain di kantornya di Sunter, lalu Patrialis dan seorang perempuan di Grand Indonesia.


Tujuh orang lain yang ikut terjaring OTT KPK kini statusnya masih saksi. Tidak menutup kemungkinan status mereka naik sesuai perkembangan kasus.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap Patrialis Akbar
  • Ketua Mahkamah Agung
  • Arief Hidayat
  • Ketua Dewan Etik MK
  • Abdul Mukhti Fajar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!