HEADLINE

Polri Ogah Tanggapi Permintaan Fadli Zon soal SP3 Makar

" Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar memastikan Polri bakal meneruskan penuntasan kasus tersebut mengingat sudah ada beberapa barang bukti. "

Polri Ogah Tanggapi Permintaan Fadli Zon soal SP3 Makar
Rachmawati Soekarnoputri mengusap matanya ketika menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017). Rachmawati meminta DPR membantu agar penyidikan kasusnya sebagai tersangka makar dihentikan poli


KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia enggan menanggapi secara langsung pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait kasus dugaan makar pada 2 Desember 2016.

Baru-baru ini Fadli Zon meminta polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan makar, atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan.


Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar memastikan Polri bakal meneruskan penuntasan kasus tersebut mengingat sudah ada beberapa barang bukti.


Selain itu, kata Boy Rafli, dihentikan atau tidak kasus tersebut, ada mekanisme hukum yang harus dijalani tanpa perlu ada tekanan dari pihak manapun.


"Ada mekanisme hukum. Artinya menegakkan hukum itu ada dasar hukum, ada hukum formil dan materiil. Seperti hukum acara, ada ketentuan hukumnya bagaimana kasus itu dihentikan, bagaimana kasus berjalan. Lagipula kalau kepolisian tidak menemukan fakta hukum yang kuat ya tentunya semuanya ada mekanisme. Ada hukum acaranya," kata Boy Rafli kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.


Baca juga:


Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya minta Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan makar. Permintaan itu disampaikan Fadli Zon, usai ditemui salah satu tersangka makar, Rachmawati Soekarnoputri di gedung DPR beberapa waktu lalu.


"Saya berpendapat tidak ada terpenuhi unsur makar disitu. Dan ini pasal yang seharusnya betul-betul dibuat dengan hati-hati dan harus juga diperhatikan dengan hati-hati, tidak sembarangan. Kalau tidak ini akan membuat demokrasi kita terancam, karena negara kita bukan negara polistate", kata Fadli ketika menerima Rachmawati Soekarnoputri dan kuasa hukum di DPR, Selasa (10/1/2017).


Fadli Zon mengatakan kasus makar itu bisa merujuk peristiwa tahun 1965, dimana ada kekerasan fisik dan senjata.


"Disini senjatanya mana, tidak ada senjata. Ini penyampaian aspirasi, bahkan penyampaian aspirasinya ke tempat yang tepat yaitu ke MPR, ke DPR dan sebagainya yang merupakan rumah rakyat yang dijamin konstitusi," kata Fadli Zon.


Pada pertemuan itu, Rachmawati meminta agar DPR membantu menghentikan penyidikan kasus dugaan makar yang menurutnya tak berdasar. Fadli Zon berjanji menyampaikan permintaan itu ke Presiden dan Kapolri.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • tuduhan makar
  • aksi 212
  • Fadli Zon
  • Sri Bintang Pamungkas
  • Rachmawati Soekarnoputri
  • SP3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!