HEADLINE

Peneliti Temukan 2016 Terbit 40 Perda Langgar Hak Perempuan dan LGBTIQ

Peneliti Temukan 2016 Terbit 40 Perda Langgar Hak Perempuan dan LGBTIQ
Ilustrasi: Aksi waria membagikan panduan kesehatan. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan Outright Action International memetakan ada 429 Peraturan Daerah (Perda) melanggar hak asasi perempuan serta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, Queer, dan Questioning  (LGBTIQ). Pemetaan ini dituangkan dalam laporan hasil penelitian berjudul 'Kriminalisasi Merayap' yang ditulis oleh Nursyahbani Katjasungkana dan Saskia E Wieringa.

Nursyahbani mengatakan, laporannya menyoroti Perda yang tidak sejalan dengan Undang-undang Nasional, Undang-undang Dasar Indonesia dan Pancasila. Menurut dia, sebagian besar pembuat Perda tidak memiliki kemampuan teknis untuk merancang Undang-undang serta peraturan.


"Sebagian besar dari legal drafter itu tidak paham yuridiksi Nasional, yuridiksi Daerah, apalagi konsep HAM dan sebagainya. Sehingga kebanyakan itu mencampur adukkan antara prostitusi, pedofilia, dan homoseksual. Semua bercampur aduk ke dalam satu Perda sehingga itu tidak jelas," kata Nursyahbani di Jakarta Selatan, Kamis (12/01/17).


Pemetaan dalam buku 'Kriminalisasi Merayap' merujuk pada lembar fakta yang dikeluarkan Komnas Perempuan setiap tahunnya. Nursyahbani mengatakan, pada 2015 Komnas Perempuan mengkompilasi ada 389 Perda yang diskriminatif terhadap perempuan dan LGBT.


"Cepat sekali pertambahannya, pada 2016 bertambah 40 Perda," ujarnya.


Nursyahbani memaparkan, temuan penting dari pemetaan hukum ini yakni Hak Asasi Manusia (HAM) dipandang konsep ala barat meski Pancasila menekankan pentingnya hal tersebut. Kemudian Homoseksualitas dipandang sebagai penyakit yang harus disembuhkan sekaligus kejahatan yang harus dihukum.


"Itu mempengaruhi perumusan peraturan daerah," ujar Nursyahbani.


Temuan lainnya, Nursyahbani mengatakan, kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan LGBT tidak dianggap sebagai kejahatan. Lalu sentimen bersifat homofobia dan kebencian terhadap perempuan dan anak perempuan atau misogini membawa pada pembentukan 'polisi moral' seperti di Aceh.


"Seruan polisi moral kepada masyarakat untuk menangani sendiri proses hukum secara potensial berkontribusi kepada kekerasan komunal akibat main hakim sendiri," jelas Nursyahbani.


Temuan dalam 'Kriminalisasi Merayap'​' ini menganalisis peraturan daerah yang mendiskriminasi berdasar gender serta orientasi seksual di delapan provinsi. Penelitian tersebut dilakukan di Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Yogyakarta.


"Analisis tersebut menunjukkan bahwa kendati terdapat tumpang tindih antarprovinsi, terdapat pula variasi regional yang signifikan," pungkas Nursyahbani.


Kekerasan Terhadap LGBTIQ

Organisasi LGBTIQ Arus Pelangi menemukan 56% kelompok mereka di Indonesia pernah mengalami kekerasan terhadap tubuh dan harta bendanya. Data ini merupakan hasil penelitian Arus Pelangi bersama Kemitraan dan Outright Action International Plan dari Oktober 2015 sampai Maret 2016 di delapan wilayah di Indonesia.

Penulis Laporan Penelitian, Pendokumentasian dan Pemantauan Situasi HAM dan akses Keadilan Kelompok LGBT, Yasmin Purba mengatakan, trend positif di tingkat internasional tidak mempengaruhi kondisi di Indonesia. Kelompok LGBTIQ di Indonesia terus mengalami kekerasan dan diskriminasi.


"Di dalam penelitian ini ditemukan ada 56% LGBTIQ mengalami kekerasan terhadap tubuh dan harta bendanya. Baik dalam penganiayaan, percobaan pembunuhan, penyerangan seksual dan lain-lain," kata Yasmin di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/01/17).


"Kekerasan ini pun terjadi di ruang publik dan di ruang privat. Dimana pelakunya dikategorikan tiga golongan yaitu perorangan, profesional yang ada hubungan kerja dengan dirinya dan pejabat," tambahnya.


Selain kekerasan, Yasmin memaparkan, kelompok LGBTIQ di Indonesia juga mendapat stigma dan diskriminasi di dalam aspek pekerjaan. Sekitar 80% LGBT berusia produktif hanya 24% yang terserap di sektor formal dan 45% lainnya bekerja serabutan.


"Selain itu, angka pengangguran di kalangan LGBT juga tinggi, tercatat ada 17% LGBT di Indonesia menganggur," ujar Yasmin


Ia melanjutkan, kelompok LGBTIQ di Indonesia kesulitan mendapat aspek kehidupan yang layak. Hasil penelitian menunjukan 38% LGBT di Indonesia mempunyai pendapatan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta perbulan. Sementara 31% LGBT hidup dengan pendapatan di bawah Rp 1 juta perbulan.


" Stigma dan diskriminasi menghambat kelompok LGBT untuk mengakses pekerjaan dengan standar upah minimum," jelas Yasmin.


Kemudian di dalam aspek kesehatan, Yasmin memaparkan, sejumlah 41% kelompok LGBT tidak memiliki asuransi kesehatan. Baik dalam bentuk BPJS kesehatan ataupun asuransi kesehatan lainnya.


"Ini sangat menghawatirkan, mengingat cukup besarnya jumlah LGBT yang hidup di bawah standar minimum kelayakan hidup," ujarnya.


Yasmin mengatakan, dalam laporan penelitian ini peneliti memberikan beberapa rekomendasi untuk masyarakat, Pemerintah dan penegak hukum. Salah satunya untuk menghentikan kekerasan terhadap LGBT serta menegakan hukum dan LGBT yang menjadi korban kekerasan.


Editor: Rony Sitanggang

  • LGBT
  • LGBTIQ
  • Penulis Laporan Penelitian
  • Pendokumentasian dan Pemantauan Situasi HAM dan akses Keadilan Kelompok LGBT
  • Yasmin Purba
  • perda diskriminatif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!