BERITA

OTT KPK, MK Dinilai Tak Bangun Sistem Anti-Korupsi

""Menerima suap seperti orang merokok, mungkin dia berhenti sementara waktu, tapi dia mungkin kumat lagi,""

Eli Kamilah, Ria Apriyani

OTT KPK, MK Dinilai Tak Bangun Sistem Anti-Korupsi
Ilustrasi: Terpidana seumur hidup kasus suap, eks Ketua MK Akil Mochtar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Sistem antikorupsi yang tak pernah dibangun di  Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang besar praktek suap para hakim. Pengamat Hukum, Refly Harun mengatakan sistem secara institusi kelembagaan tidak pernah ada. MK pasca penangkapan Ketua  Akil Moechtar hanya menekankan pada komitmen individu untuk antikorupsi.

"Yang saya lihat adalah mengandalkan komitmen individual. Padahal, kalau itu rentan sekali. Pertama kedua dia tidak mau. Tapi kalau dia membuka komunikasi, bergaul dengan banyak orang, bisa saja dia menerima jika tawaran dinaikan. Jadi sistem antikorupsinya itu tidak dibangun bukan tidak berhasil," ujarnya kepada KBR, Kamis (26/1/2017)


Refly menjelaskan sistem antikorupsi itu semisal adanya proses rekrutmen yang transparan, laporan kekayaan secara reguler, proses persidangan yang transparan dan sikap-sikap untuk membatasi pergaulan. Dia menilai jika hal ini bisa saja dilakukan, maka dia memprediksi hakim-hakim MK bisa akuntable.


Sistem ini, kata Refly harus dibentuk segera di tubuh MK. Peluang-peluang terjadinya suap bisa terjadi hanya dari luasnya pergaulan hakim, apalagi hakim adalah juga politisi.


"Ini kan terkait dengan PA ini yang juga politisi. Kan politisi luas pergaulannya. Dia lebih luwes dan supel. Ini sebenarnya karakter yang tidak boleh dimiliki hakim. Hakim itu harusnya lebih kaku. Dia bergaul dengan putusan-putusannya," ungkapnya.


MK adalah institusi yang tanpa pengawasan. Meski ada dewan etik. Namun, kata dia, dewan ini hanya bersifat pasif. Hal tersebut juga menjadi peluang terjadinya suap.


"Saya  tidak habis pikir setelah Akil Mochtar dan divonis seumur hidup dan bayangan saya hakim-hakim yang lain akan kapok, dan tidak akan lagi berani menerima suap. Tetapi ternyata betul kata Chandra M Hamzah bahwa menerima suap seperti orang merokok, mungkin dia berhenti sementara waktu, tapi dia mungkin kumat lagi," katanya.


"Kita memang harus praduga tak bersalah, tapi track record KPK selama ini yg OTT benar. Ini selanjutnya menjadi pelajaran berharga, tetapi saya putus asa, pelajaran berharga seperti apa lagi," ungkapnya.


Sementara itu  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melihat perlu ada transparansi dalam proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi(MK). Ini dilakukan merespon tertangkap tangannya salah satu hakim MK Patrialis Akbar. Anggota Komisi III yang membidangi hukum Nasir Djamil mengatakan sudah saatnya UU MK direvisi.


"Sejak awal memang kehadiran beliau di Mahkamah Konstitusi itu menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai tidak transparan. Saat itu masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena itu menurut saya kedepan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan, terutama rekrutmen calon-calon hakim MK dari tiga institusi. Dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden," ujar Nasir di gedung DPR, Kamis(26/1).


Nasir mengatakan proses rekrutmen hakim MK perlu dibuat lebih transparan. Selama ini, keterlibatan pengawasan masyarakat hanya terbatas di DPR saja. Sedangkan untuk calon yang diajukan  menurut Nasir, tidak terpantau.


Patrialis Akbar diketahui dua kali mengajukan diri sebagai hakim MK. Tahun 2009 kala masih menjabat sebagai anggota DPR, Patrialis mengikuti seleksi hakim MK sebagai calon dari DPR. Namun langkahnya gagal di tahap fit and proper test.


Empat tahun kemudian dia kembali mengajukan diri namun kemudian mengundurkan diri sebelum fit and proper test. Setelah itu dia justru mendapatkan kursi MK setelah ditunjuk Presiden SBY menggantikan Achmad Sodiki.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott MK
  • hakim mk patrialis akbar
  • Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra
  • Anggota komisi III Nasir Djamil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!