HEADLINE

Nakhoda Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemilik KM Zahro Express

"Nahkoda jadi tersangka karena dianggap lalai menyebabkan musibah itu hingga menimbulkan korban jiwa. "

Yudi Rachman

Nakhoda Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemilik KM Zahro Express
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) FHB Soelistyo mengamati bangkai kapal Zahro Express yang terbakar, di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Senin (2/1/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan nakhoda kapal KM Zahro Express Muh Nali sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal motor itu pada Senin (1/1/2017) lalu.

Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Metro Jaya Hero Hendriatno mengatakan polisi sudah memeriksa nakhoda kapal dan menetapkan orang itu sebagai tersangka. Nakhoda jadi tersangka karena dianggap lalai menyebabkan musibah itu hingga menimbulkan korban jiwa.


"Sudah jadi (tersangka) untuk nakhoda inisial MN, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kita sudah tetapkan pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Hero Hendriatno kepada KBR, Selasa (3/1/2017).


Baca juga:

    <li><b>
    

    Kapal Zahro Terbakar, KNKT: Palu Pemecah Kaca Tak Tersedia   

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/kapal_zahro_terbakar__ksop___pelayaran_tidak_sesuai_prosedur/87911.html">KSOP: Pelayaran KM Zahro Tidak Sesuai Prosedur</a> &nbsp;&nbsp; </b></li></ul>
    


    Direktur Polair Polda Metro Jaya Hero Hendriatno menambahkan, kepolisian juga memburu pemilik kapal KM Zahro Express.


    Hero Hendriatno mengatakan Kepolisian Jakarta akan memanggil pemilik kapal KM Zahro Express yang terbakar dan menyebabkan beberapa penumpangnya meninggal dan hilang.


    Menurut Hero, kepolisian hari ini mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik kapal. Kepolisian masih terus memburu Mutiara Prima Yodi (atau Yodi Mutiara Prima), pemilik kapal karena sejak kapal terbakar pemilik kapal tidak bisa ditelusuri.


    "Pasti dan harus, makanya kita upayakan untuk minta keterangan. Apabila dalam beberapa hari ini, hari ini kita akan buatkan surat panggilan. Kalau tidak ada akan kita kejar terus," kata Hero.


    Hero Hendriatno Bachtiar belum mau menjelaskan secara detil identitas pemilik KM Zahro Express yang terbakar tidak jauh dari pelabuhan Muara Angke. Hero hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Yodi sang pemilik kapal itu terkait izin yang dikantongi dari Kementerian Perhubungan.


    Baca juga:


    Untuk penyebab terbakarnya kapal, dia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil forensik Polri.


    Tim SAR gabungan memperluas wilayah pencarian korban KM Zahro Express di sekitar Teluk Jakarta. Hingga saat ini masih ada 17 orang penumpang KM Zahro Express yang diduga masih hilang.


    Kepala Kantor SAR Jakarta Hendra mengatakan area pencarian diperluas karena adanya arus dan angin dari arah barat ke perbatasan dengan Tanjung Karawang, Jawa Barat.


    Baca: Pencarian Korban Hilang KM Zahro Diperluas Hingga Perbatasan Jawa Barat   

    Editor: Agus Luqman 

  • Kapal Zahro Express
  • KM Zahro Express
  • kecelakaan kapal
  • kapal terbakar
  • Polair Polda Metro
  • Kepulauan Seribu
  • KNKT
  • Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!