BERITA

Mahfud MD: Buya Syafii Maarif Layak Masuk Pansel Hakim Pengganti Patrialis

Mahfud MD: Buya Syafii Maarif Layak Masuk Pansel Hakim Pengganti Patrialis
Prof Dr Ahmad Syafii Maarif (Buya Syafii) dinilai layak masuk tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim MK untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang kena kasus suap. (Foto: kotabogor.go.id)


KBR, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung langkah pemerintah menggunakan sistem seleksi terbuka untuk memilih hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Namun Mahfud MD menyarankan agar anggota Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Hakim Konstitusi harus terdiri dari orang-orang yang mempunyai kredibilitas dan independen.

"Saya kira Pemerintah sudah mengumumkan akan melakukan seleksi terbuka. Itu saya kira yang penting begitu, nanti Patrialis dinyatakan berhenti, langsung dibuka seleksi, silahkan orang mendaftar. Saya kira itu cara yang lebih aman," kata Mahfud MD kepada KBR, Minggu (29/1/2017).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ott__kpk_tetapkan_patrialis_dan_pengimpor_sapi_sebagai_tersangka_suap/88380.html">KPK Tetapkan Patrialis dan Pengimpor Sapi Sebagai Tersangka Suap</a> &nbsp;&nbsp; </b></li>
    
    <li><b>
    

    Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Ini Tanggapan PAN   


Mahfud MD punya saran mengenai komposisi anggota panitia seleksi. Selain dari perwakilan Pemerintah, Mahfud menyarankan agar tim Pansel juga harus beranggotakan perwakilan masyarakat. Ia mencontohkan seperti akademisi dan tokoh masyarakat yang dikenal sebagai orang bersih.


"Begitu diumumkan namanya (akan) menimbulkan kepercayaan dari masyarakat, misalnya karena tidak punya kasus apapun," kata Mahfud MD.


Mahfud MD menyebut nama bekas Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, sebagai salah satu tokoh masyarakat dianggap layak menjadi anggota Pansel hakim MK. Mahfud mengatakan Buya Syafii yang juga pendiri lembaga demokrasi Maarif Institute itu telah dikenal luas sebagai sosok yang bersih dan dipercaya.


"Contohnya ya, saya tidak mengusulkan, tapi contoh tokoh masyarakat yang bersih seperti dia (Buya Syafii)," ujar Mahfud MD.


Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyaring calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar. Patrialis telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap.


Patrialis Akbar sebelumnya merupakan hakim Mahkamah Konstitusi yang ditunjuk langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013-2018.


Di Mahkamah Konstitusi, hakim terdiri dari sembilan orang, tiga orang usulan dari DPR, tiga orang usulan dari pemerintah dan tiga orang usulan dari Mahkamah Agung. Patrialis merupakan hakim usulan pemerintah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Mahfud MD
  • Ahmad Syafii Maarif
  • Patrialis Akbar
  • operasi tangkap tangan
  • KPK
  • korupsi
  • suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!