HEADLINE

Kuasa Hukum Antasari Usulkan Pembentukan Tim Pencari Fakta

Kuasa Hukum Antasari Usulkan Pembentukan Tim Pencari Fakta


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum bekas Ketua KPK Antasari Azhar meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pembunuhan yang didakwakan ke kliennya. Koordinator kuasa hukum, Boyamin Saiman mengatakan, tim tersebut nantinya bertugas mencari dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen pada 2009 lalu.

"Makanya kami meminta kepada Presiden untuk membentuk tim pencari fakta. Karena grasi yang kami ajukan itu kan menyatakan Pak Anatasari tidak bersalah. Mengaku tidak bersalah. Ketika ini dikabulkan oleh Pak Presiden berarti Presiden juga percaya bahwa Antasari tidak bersalah" kata Boyamin kepada KBR, Minggu (29/01/2017).


"Ini menjadi tugas negara untuk hadir. Kalau dulu memenjarakan Antasari berarti sekarang harus hadir membersihkan nama baik Antasari Azhar. Itu yang kita tuntut," tambahnya.


Selain itu, Boyamin mengatakan, Antasari didampingi tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2017) mendatang. Pihaknya akan menayakan kelanjutan dua laporan pada 2011 silam.


Antara lain, laporan tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS dan laporan mengenai sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.


"Kami menagih polisi untuk membongkar itu semua, karena bukti di Pengadilan tidak sms itu. Berarti ada yang menyalahgunkan atau polisi yang mengarang."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/01-2017/pdip_isyaratkan_pinang_antasari_azhar/88395.html">PDIP Isyaratkan Pinang Antasari</a> </b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/01-2017/bertemu_presiden__ini_penyebab_antasari_bungkam/88378.html">Bertemu Presiden, Ini Penyebab Antasari Bungkam</a></b> </li></ul>
    

    Sebelumnya, bekas Ketua KPK Antasari Azhar menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) grasi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2017) pekan lalu. Keputusan dalam Keppres itu menyatakan Antasari mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun. Artinya Antasari telah bebas dan mendapatkan kembali haknya sebagai masyarakat.

    Antasari Azhar adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 bekas Ketua KPK itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.


    Sejak ditahan pada 2010, Antasari telah mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Sedianya, dia baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.


    Antasari kemudian mengajukan grasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangannya. Selain grasi, dia juga mengajukan permohonan amnesti kepada DPR. (ika)

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/grasi_antasari_dikabulkan__keluarga_nasrudin_tagih_janji_ungkap_pembunuh/88349.html">Keluarga Nasruddin Tagih Janji Ungkap Pembunuh</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/presiden_jokowi_kabulkan_grasi_antasari_azhar/88340.html">Presiden Kabulkan Grasi Antasari</a></b> </span></li></ul>
      
  • Antasari Azhar
  • grasi Antasari
  • grasi antasari dikabulkan
  • Boyamin Saiman
  • pembunuh Nasrudin Zulkarnaen
  • nasrudin zulkarnaen

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!