BERITA

Korban Gusuran Bukit Duri Menang Gugatan, Pemerintah Jakarta Ajukan Banding

Korban Gusuran Bukit Duri Menang Gugatan, Pemerintah Jakarta Ajukan Banding


KBR, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam gugatan penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Gugatan dilakukan warga Kampung Bukit Duri, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang menjadi korban penggusuran pada 28 September 2016 lalu.


Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, kini timnya tengah menyusun memori banding dan menyiapkan fakta-fakta untuk memperkuat argumen. Salah satunya, soal pertimbangan dan kajian hukum dalam menerbitkan Surat Peringatan terkait upaya penggusuran bangunan rumah di Bukit Duri.


"Pertimbangan hakim kan katanya pernah janji kalau ada biaya atau bayar dari Pemkot. Ya iyalah kami bayar, kalau ada bukti yang sah. Kalau tidak ada bukti yang sah, apa yang mau kami bayar. Dan itu kan juga bukan tanah mereka tetapi tanah kali (sungai)," jelas Tri Kurniadi kepada KBR, Jumat (6/1/2017).


"Silakan saja dibatalkan SP 1, 2, 3 kan proses hukum belum incraht. Sekarang juga bangunannya sudah nggak ada kok, mau diapain. Kenyataannya kan di lapangan sudah jadi," imbuh Tri.


Baca juga:


Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi belum menentukan kapan gugatan banding akan didaftarkan. Tri mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari atau hingga dua pekan ke depan.


Baca juga:


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan terkait kewenangan Satpol PP dan Pemkot Jakarta Selatan yang menggusur rumah mereka. Dalam putusan Kamis (5/1/2017), majelis hakim membatalkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 pemerintah setempat lantaran dinilai melanggar Undang-undang.


Menanggapi pertimbangan itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi memastikan penerbitan Surat Peringatan sebelum upaya penggusuran telah sesuai peraturan. Ia juga mengklaim telah melakukan sosialisasi sebelum membongkar bangunan.


"Biar hakim punya pendapat itu. Tapi nyatanya yang sudah kami pindahkan ke Rusunawa juga senang-senang saja. Yang menolak kan hanya segelintir," katanya.


"Kami sudah pastikan itu mengeluarkan SP 1, 2, 3 itu tidak sembarangan. Sudah melalui prosedur. Artinya kami juga berpikir, dilakukan dengan kajian-kajian hukum," kata Tri saat dihubungi KBR.


Simak juga: [SAGA] Sere Situmeang: Digusur, Jadi Harus Kemanalah Saya Sekarang?   


Editor: Agus Luqman 

  • Bukit Duri
  • penggusuran Bukit Duri
  • DKI Jakarta
  • penggusuran
  • rusunawa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!