BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Sita Uang 247 M

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Sita Uang 247 M


KBR, Jakarta- KPK menyita uang sebesar Rp 247 miliar terkait dugaan korupsi proyek pengadaaan KTP elektronik (e-KTP). Juru Bicara KPK

Febri Diansyah mengatakan uang itu disita dari perseorangan dan korporasi.


"Jadi disita sekitar Rp247 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan e-KTP

dalam rentang waktu 2016. Jadi tahun 2016 yang lalu, sumber uang yang disita ini berasal dari perorangan dan korporasi," kata Febri Diansyah

di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/01/2017).


Dengan rincian, Rp 206,95 miliar, 1132 Dolar Singapura dan   tiga juta Dolar Amerika Serikat. Meski begitu, KPK belum merinci dari pihak

mana saja uang ratusan miliar tersebut disita.


"Kami belum mendapatkan informasi yang lebih rinci terkait dengan uraian Rp247 miliar ini. Namun, benar berasal dari orang perorangan

atau korporasi jadi ada yang memang dalam bentuk uang secara cash ada juga dalam bentuk rekening," pungkas Febri.


Pemenang tender e-KTP terdapat lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Di antaranya, Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT

Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput. Konsorsium itu dipercaya mengelola dana proyek

e-KTP senilai Rp6 triliun.


Febri melanjutkan, jumlah uang yang disita masih belum maksimal dibandingkan jumlah kerugian negara atas proyek pengadaan e-KTP, yakni

Rp2,3 triliun. Ia juga menambahkan bulan Februari mendatang KPK bakal melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan.


"Dalam waktu dekat apakah di bulan Februari akan dilakukan tahapan berikutnya seperti pelimpahan atau penanganan perkara lebih lanjut,"

imbuhnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Jenderal

Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

 

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus ini. Di antaranya, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta sejumlah bekas pemimpin Komisi Dalam Negeri DPR, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, serta Ganjar Pranowo.


KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus ini, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun korporasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!