Bagikan:

Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov, Anas Urbaningrum & Nazaruddin

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pemeriksaannya kali ini untuk menindaklanjuti hal-hal yang masih kurang pada pemeriksaan sebelumnya.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 10 Jan 2017 13:31 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov, Anas Urbaningrum & Nazaruddin

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Selasa (13/12/2016). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hari ini adalah penjadwalan ulang setelah pekan lalu Setnov mangkir lantaran masih berada di Amerika Serikat.

Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Penyidik telah memeriksa Setnov dua kali dalam kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pemeriksaannya kali ini untuk menindaklanjuti hal-hal yang masih kurang pada pemeriksaan sebelumnya.

"Ini kan dalam menindaklanjuti ada hal-hal yang masih kurang. (Soal pertemuan-pertemuan) Ya semua saya serahkan kepada penyidik," kata Setya Novanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/01/2017).

Baca juga:


Selain itu, KPK juga akan memeriksa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penyidik juga bakal memeriksa tiga saksi dari kalangan swasta yakni, Vidi Gunawan, Andi Agustinus, dan Dedi Prijono.

Sebelumnya, Nazarudin menyebut Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima aliran uang e-KTP. Saat pembahasan anggaran proyek, Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Bendahara Umum Partai Golkar.

KPK telah menetapkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.

Dua orang itu disangka bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun, dengan total nilai proyek Rp6 triliun.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Bebas Visa, Turis Tiongkok Disambut di Thailand

Ratusan Hektare Lahan Jagung Gagal Panen

Kabar Baru Jam 8

Derita dan Luka Korban Kawin Tangkap (Bag.2)

Most Popular / Trending