BERITA

Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Rizieq

Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Rizieq


KBR, Jakarta- Kepolisian   Jawa Barat menetapkan Petinggi FPI  Rizieq Syihab sebagai tersangka atas dugaan penistaan lambang negara dan, pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Juru Bicara Polda Jabar Yusri Yunus mengatakan, putusan ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan belasan saksi.

Kata Yusri, kepolisian   telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Ada 18 saksi yang diperiksa, ada 5 saksi ahli. Ada Ahli filsafat, sejarah, bahasa, hukum dan lainnya. (Semua menyimpulkan ada dugaan penistaan?) Iya, sudah memenuhi," jelas Yusri Yunus kepada KBR, Senin (30/1/2017).


Rizieq Syihab dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 154 a dan 320. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk sangkaan penistaan lambang negara dan, sembilan bukan kurungan untuk pasal pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Dalam kasus ini, kata Yunus, tokoh proklamator.


"Alat bukti termasuk film (video) itu yang paling penting. Kemudian ada surat-surat izin yang menyatakan memang betul ada kegiatan tersebut pada 2011 itu. Lalu pemberitahuan ke kepolisian, semua dijadikan alat bukti. Termasuk keterangan (saksi)." Ujar dia.


Gelar perkara kasus tersebut, menurut Yunus Yusri rampung pukul 18.00 WIB tadi. Rencananya, pemeriksaan perdana Rizieq sebagai tersangka akan dilakukan pekan depan.


"Ini sudah memenuhi unsur-unsur yang ditersangkakan dan minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga membuat terang perkara ini. Rencananya minggu depan kami lakukan pemanggilan perdana ke yang bersangkutan," pungkas Yunus.

Sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri puteri Proklamator Sukarno melaporkan Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelecehan Pancasila.‎ Dugaan pelecehan terhadap Pancasila dilakukan Habib Rizieq saat‎ gelaran Tabligh Akbar FPI.

 Puteri Proklamator Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelecehan lambang dan dasar negara.‎ Dugaan pelecehan terhadap Pancasila dilakukan Habib Rizieq saat‎ gelaran Tabligh Akbar FPI di lapangan Gasibu, Bandung, Jabar.  Kata Sukma, Rizieq juga telah menghina kehormatan Sukarno sebagai proklamator.


Editor: Rony Sitanggang

  • penodaan pancasila
  • Petinggi FPI Rizieq Syihab
  • sukmawati soekarnoputri
  • Juru Bicara Polda Jabar Yusri Yunus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!