BERITA

Inikah Rules Twitter yang Dilanggar Akun FPI, Hingga Disuspend?

Inikah Rules Twitter yang Dilanggar Akun FPI, Hingga Disuspend?

KBR, Jakarta - Akun Twitter @DPP_FPI milik ormas Front Pembela Islam (FPI) mendadak tidak bisa dipantau nettizen.

Senin (16/1/2017) pagi, banyak orang mengutarakan rasa penasaran atas tidak aktifnya akun Twitter FPI tersebut. Bukan itu saja. Ada juga akun @syiahbrizieq milik petinggi FPI Rizieq Shihab, serta @humasFPI yang di-suspend. Ada yang senang dengan pemblokiran itu, meski ada juga yang merasa sedih.


Tiga akun FPI tersebut di-suspend atau ditangguhkan oleh Twitter. Penutupan tiga akun yang terkait FPI ini menjadi bahan kicauan di lini massa. Beberapa pembela FPI menyebut pemerintah otoriter.


Akun DPP FPI memiliki jumlah follower 81 ribu, akun Rizieq Shihab dengan 83,7 ribu follower sedangkan Humas FPI memiliki 15,5 ribu follower.


Menurut situs Twitter, perusahaan itu bisa saja menangguhkan akun yang melanggar aturan, supaya iklim pengguna Twitter lebih aman dan nyaman. Pelanggaran aturan (rules) Twitter diantaranya:


a) akun Twitter menjadi akun spam, atau informasi palsu yang bisa mengganggu keamanan Twitter maupun penggunanya.

b) Akun beresiko terkena gangguan keamanan. Akun ini akan disuspend sampai masalah keamanan tertangani.

c) Akun berperilaku kasar. Twitter bisa menangguhkan akun itu karena adanya laporan dari pihak lain atas penyalahgunaan aturan larangan menulis yang bersikap kasar, ancaman atau penghinaan terhadap akun lain. Twitter bisa menangguhkan akun itu sementara atau selamanya.


Beberapa waktu lalu muncul desakan agar pemerintah menutup atau membubarkan ormas FPI karena dianggap mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia.


Desakan itu juga dilakukan dengan melakukan pelaporan atas perilaku kasar (reporting abussive behavior) akun tertentu ke pengelola Twitter. Pelaporan itu dilakukan dengan menyertakan cuitan (twit) yang dianggap mendukung pelaporan akun twitter tersebut.


Twitter memiliki sejumlah aturan (rules) yang mengikat terhadap seluruh pemilik akun.


Mulai dari larangan menyalahi aturan merek, hak cipta, konten kekerasan hingga pornografi, dan lain-lain. Selain itu juga ada aturan larangan atas penyalahgunaan hak kebebasan berbicara dan berekspresi yang mengarah pada pelanggaran hukum, seperti penghinaan dan sebagainya.


"Kami percaya terhadap kebebasan berekspresi dan hak berbicara kebenaran pada penguasa. Tapi itu untuk menggarisbawahi jika suara dibungkam karena orang takut berbicara. Dan untuk memastikan bahwa orang merasa aman mengekspresikan pendapat dan keyakinan yang beragam, kami tidak mentoleransi perilaku yang melewati batas, yang menyalahgunakan---termasuk perilaku melecehkan, mengintimidasi atau menggunakan ancaman untuk membungkam suara pengguna Twitter lain," begitu kata Twitter.


Setiap akun Twitter yang terlibat pelanggaran itu bakal dikenai sanksi dikunci, atau ditangguhkan sementara.


Berikut beberapa aturan bagi para pengguna Twitter, sesuai aturan di laman web Twitter yang tidak boleh dilanggar jika tidak mau di-suspend.


1. Ancaman kekerasan. Twitter melarang penggunanya melakukan ancaman kekerasan secara langsung atau tidak langsung, termasuk melarang cuitan yang mempromosikan ata menyetujui penggunakan aksi kekerasan, termasuk menggunakan ancaman dan mempromosikan terorisme.


2. Pelecehan. Twitter melarang penggunanya melakukan atau terlibat dalam pelecehan, penghinaan dan penghasutan terhadap pihak lain. Twitter akan mempertimbangkan beberapa hal terkait dengan tindakan atas pelanggaran itu, diantaranya:
  • Jika akun yang dilaporkan itu memang punya tujuan utama melecehkan, menghina atau mengirim pesan kasar pada pihak lain;

  • Jika akun yang dilaporkan itu melakukan ancaman sepihak atau terlibat dalam mendukung ancaman terhadap pihak lain;

  • Jika akun yang dilaporkan itu menghasut pihak orang lain untuk melakukan penghinaan atau pelecehan terhadap akun lainnya;


3. Pesan kebencian. Twitter melarang penggunanya mempromosikan kebencian atau 'serangan' kebencian langsung terhadap orang lain karena ras, etnis, orientasi seksual, jenis kelamin, agama, usia, disabilitas, atau penyakit tertentu. Twitter tidak mengizinkan pengguna akun Twitter melakukan penghinaan terhadap pihak lain atas kategori-kategori tersebut.

4. Penyalahgunaan akun. Twitter melarang pembuatan multi akun yang bisa tumpang tindih, dengan maksud untuk menghindari suspend (penghentian sementara atau permanen).

5. Informasi pribadi. Twitter melarang pengguna mempublikaskan informasi pribadi dan atau rahasia lewat Twitter, seperti nomor kartu kredit, alamat, nomor identitas, dan lain-lain tanpa izin dari pemiliknya. Pengguna Twitter juga dilarang memposting foto atau video orang lain yang diambil dan didistribusikan tanpa izin dari yang bersangkutan.

6. Impersonasi/meniru. Twitter melarang penggunanya menyaru sebagai orang lain dengan tujuan untuk menyesatkan atau membingungkan atau menipu orang lain.

  • FPI
  • Rizieq Sihab
  • Twitter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!