BERITA

Grasi Antasari Dikabulkan, Keluarga Nasrudin Tagih Janji Ungkap Pembunuh

Grasi Antasari Dikabulkan, Keluarga Nasrudin Tagih Janji Ungkap Pembunuh
Eks Ketua KPK Antasari Azhar


KBR, Jakarta- Keluarga korban pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen  meminta kasus kembali dibuka. Ini menyusul dikabulkannya grasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar mengungkapkan, Antasari memiliki informasi lengkap mengenai dalang pembunuhan saudaranya itu.

"Kami bersyukur grasi itu dikabulkan oleh Jokowi," kata Andi Syamsudin kepada KBR, Rabu (25/1/2017).


"Dari awal saya sudah sampaikan jika ini kasus rekayasa. Yang jelas Antasari tahu siapa yang menjadi dalang maka menjadi tugas Pak Antasari untuk membongkar ini, siapa dalang-dalang di balik semua itu," imbuhnya.


Untuk itu,  keluarga memberikan waktu 3 bulan sejak November 2016 lalu kepada Antasari, untuk mempertimbangkan risiko jika akan mengungkap dalang di balik kematian Nasrudin. Kendati demikian, Andi Syamsudin mengatakan, keluarga akan tetap menagih janji Antasari untuk mengungkap pembunuh kakaknya.


"Kami dukung dari awal bagaimana uji materi, pengajuan grasi dan lain sebagainya. Sehingga kewajiban Pak Antasari, harus. Antasari meminta waktu 3 bulan untuk waktu berpikir lalu dia minta waktu juga untuk umroh."


Tambah Andi, pengungkapan ini menjadi tanggung jawab bekas Ketua KPK lantaran tersebut. Dia mengatakan telah mendengar cerita lengkap dari Antasari, namun Andi enggan memerincinya.


"(Pak Antasari sudah cerita semua ke Anda?) Sudah semuanya, saya tahu dan beliau tahu. Jadi kami tinggal mencari momen yang tepat untuk membongkar," pungkasnya.


Selama ini, Antarasari Azhar mengaku menjadi korban kriminalisasi dengan dituding menjadi otak di balik pembunuhan Bos PT Putra Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen.

SK Grasi

Mahkamah Agung masih menunggu surat keputusan Presiden soal grasi bekas Ketua KPK Antasari Azhar hal itu terkait pertimbangan Presiden dalam memberikan grasi. Menurut Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi, dalam surat keputusan Presiden itu biasanya berisi pertimbangan-pertimbangan yang diambil Presiden dalam memutuskan grasi. Meskipun kata dia, Ketua Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam memutuskan grasi tersebut.

"Dari Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden pertimbangannya itu. Tentu ada di dalam pertimbangan keputusan Presiden itu, apa kira-kira  yang diambil dari pertimbangan atau rekomendasi Ketua Mahkamah Agung. Saya kira ada di dalam pertimbangan keputusan Presiden. Saya dengarkan menurut pak Johan Budi sudah dikirim ke Mahkamah Agung. Saya coba cek ke manajemen perkara, itukan sifatnya pidana umum, belum sampai ke Mahkamah Agung," ujar Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada KBR, Rabu (25/1/2017).

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menambahkan,  grasi dapat dikabulkan presiden jika memenuhi pertimbangan seperti usia di atas 60 tahun dan juga jasa terpidana kepada negara. Kata dia, pertimbangan-pertimbangan itu bisa menjadi rujukan Presiden dalam memutuskan memberikan grasi,

"Secara umum pertimbangannya itu kalau anak-anak, ada pertimbangannya, orang tua di atas 60 tahun, ada pertimbangannya, masa tuanya diharapkan dapat beribadah menurut agamanya dan dapat bertobat. Jadi bukan pertimbangan yuridis lagi, selain itu ada pertimbangan lain misalnya sudah berjasa kepada negara, dia sudah melakukan perbuatan-perbuatan bagi masyarakat umum sehingga pantas diberikan grasi," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • grasi antasari dikabulkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!