BERITA

Enggan Tunggu Hasil KLHS, Pemprov Jateng Siap Gelar Amdal Semen Indonesia

""Tim KLHS yang dibentuk Bu Menteri sudah kita tunggu, dari tanggal 17 sampai sekarang belum ada. Karena tidak ada kejelasan, ya sudah kami lapor Gubernur,""

Eli Kamilah. Ika Manan

Enggan Tunggu Hasil KLHS, Pemprov Jateng Siap Gelar Amdal Semen Indonesia
Ilustrasi: Pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jateng. (Foto: KBR/Musyafa)


KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tidak akan menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rembang yang masih dikerjakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kajian KLHS seharusnya menjadi landasan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru PT Semen Indonesia.  Pemprov sudah menetapkan 2 Februari mendatang dokumen itu akan dibahas bersama para pakar dan masyarakat Rembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Jawa Tengah, Sugeng berdalih selama ini tidak ada kepastian yang diberikan tim KLHS. Sementara, proses atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan Gubernur Ganjar, sebelum 17 Januari lalu. Dia mengklaim sudah berpatokan pada aturan teknis yang ada di pemerintahannya.


"Karena kami koridornya memenuhi keputusan MK. Tim KLHS yang dibentuk Bu Menteri sudah kita tunggu, dari tanggal 17 sampai sekarang belum ada. Karena tidak ada kejelasan, ya sudah kami lapor Gubernur, ternyata rekomendasi itu sampai saat ini belum ada," ungkapnya kepada KBR, Senin (23/1/2017).


Sugeng menambahkan sidan gAmdal nanti akan menghasilkan rekomendasi soal izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

"Setelah sidang penilai Amdal, nanti tindaklanjuti normatif keluar rekomendasi. tim penilai hanya sebatas itu, layak atau tidak sesuai dengan masukan dari pakar dan warga," katanya.

Menurut Sugeng, adendum Amdal diajukan PT Semen Indonesia, 17 Januari lalu, sehari pasca Gubernur Ganjar memutuskan mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia sesuai putusan MK. Pemprov pun mengumumkan pengajuan itu, dan mengirimkan undangan kepada warga baik yang pro dan kontra.


"Kita langsung mengundang mengumumkan kepada masyarakat terdampak di Rembang dan mengirimkan undangan untuk duduk bersama. Undangan disampaikan 18 januari. Kita umumkan permohonan izin lingkungan, untuk rapatkan tanggal 2 itu," jelasnya


Sugeng menjelaskan  ada empat poin yang harus dilengkapi PT Semen Indonesia dalam adendum amdal barunya. Salah satunya soal sistem aquiver dan kebutuhan air bersih warga.


"Secara detail seperti yang ditulis pengadilan itu. Ada empat hal : pertama, ketidakjelasan tata cara penambangan, kedua ketidakjelasan untuk sistem aquiver, ketiga belum jelasnya kebutuhan air bersih untuk warga. Keempat belum jelasnya air irigasi untuk pertanian," tuturnya.


Tim pakar dari Pemprov, ujar Sugeng belum mendalami lebih jauh isi dokumen tersebut. Pembahasan akan dilakukan bersama-sama dalam sidang komisi penilai amdal awal bulan depan.

"Tim pakar memang sudah tahu, sudah membuka, tapi belum ditelaah secara detail. Nanti dua Februari,"tegasnya.

Baca: Peringatan Menteri Siti pada Gubernur Ganjar

Sementara itu PT Semen Indonesia telah merampungkan adendum atau perbaikan Analisis Dokumen Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kegiatan penambangan dan pengoperasian pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Penyempurnaan dokumen Amdal RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan) ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan baru.

Sekretaris PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengatakan, perbaikan tersebut menjawab poin-poin pertimbangan putusan Mahkamah Agung, salah satunya mengenai tata cara penambangan. Sekalipun, kata dia, hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen Amdal.


"Sebenarnya perbaikan tata cara tambang dan akuifer itu sudah semua. Kalau menurut kami itu kan karena hakim MA itu nggak teliti saja melihatnya," kata Agung ketika dihubungi KBR, Senin (23/1/2017).


Itu sebab, Agung melanjutkan, dokumen adendum Amdal kali ini tak banyak berubah dibanding sebelumnya.


"Tapi apapun itu sudah menjadi catatan dan putusan MA. Meski kami perkirakan data itu palsu, tapi kita ambil hikmahnya. Kami perbaiki saja. Sehingga catatan MA itu kami penuhi. Jadi kan harus memenuhi 3 catatan: sosialisasi, tata cara penambangan untuk mempertahankan akuifer dan solusi untuk warga setempat."


Berdasarkan dokumen yang diterima KBR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah bakal menggelar sosialisai permohonan izin lingkungan PT Semen Indonesia. Surat yang bertanda-tangan 18 Januari itu mencantumkan PT Semen Indonesia sebagai pemohon. Selama 10 hari setelah pengumuman itu dibuat, warga dapat memberikan saran, pendapat maupun tanggapan mengenai proyek penambangan PT Semen Indonesia.


Agung Wiharto menuturkan, langkah itu ditempuh sebagai tahapan guna memperoleh izin lingkungan baru.


"Kami itu mengundang warga untuk menyampaikan mengenai pabrik semen. Kan dalam catatan MA itu kami disebut kurang sosialisasi. Buktinya dengan ada catatan warga yang menolak, padahal kan yang penolak yang 2501 itu datanya aneh-aneh," tuding Agung.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Jawa Tengah
  • Sugeng
  • Sekretaris PT Semen Indonesia
  • Agung Wiharto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!