BERITA

Dilaporkan ke Polisi, Warga Kendeng Anti-Semen Siap Penuhi Panggilan

""Itu dibuat sendiri oleh warga, warga kemudian menggalang tanda tangannya sendiri. Nah, dari ribuan tersebut ada beberapa yang memang iseng, pekerjaanya Presiden gitulah,""

Dilaporkan ke Polisi,  Warga Kendeng Anti-Semen Siap Penuhi Panggilan


KBR, Jakarta-  Kuasa hukum warga penolak pabrik semen menilai, pelaporan dan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan masyarakat.  Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin mengatakan, ada keganjilan dalam pelaporan dari Yudi Taqdir Burhan soal pemalsuan dokumen. Kata Zaenal, dokumen yang dianggap dipalsukan tersebut sudah pernah disajikan di pengadilan baik dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Jadi kalau ngomong pemalsuan dokumen itukan kemudian yang dipalsukan itu apa, kami juga bingung. Karena yang dibuat di situ adalah keterangan surat penolakan dan penggalangan tanda tangan warga kaitannya dengan penolakan pendirian pabrik semen. Itu dibuat sendiri oleh warga, warga kemudian menggalang tanda tangannya sendiri. Nah, dari ribuan tersebut ada beberapa yang memang iseng, pekerjaanya Presiden gitulah," ujar Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin kepada KBR, Selasa (24/1/2017).

Zaenal menambahkan, pelaporan terhadap warga ini merupakan bentuk pelemahan masyarakat yang tidak terkait dengan pokok permasalahan yaitu masalah lingkungan akibat pendirian pabrik semen. Untuk itu, pihaknya akan menghadapi  pelaporan tersebut dengan datang ke Polda Jateng pada 26,27 dan 30 Januari mendatang.

"Ini suatu bentuk pelemahan terhadap upaya masyarakat. Satu sisi itu bukan masuk dalam pokok persoalan itu adalah kaitannya soal pertambangan yang akan merusak lingkungan. Ini merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan masyarakat," katanya.


Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih menunggu keterangan saksi ahli pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Juru Bicara Polda Jateng, Djarod Padakova mengatakan surat panggilan untuk saksi ahli sudah dilayangkan pekan lalu. Keterangan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, kata Djarod akan menentukan status dari warga  yang digugat PT Semen Indonesia.


"Kita masih menunggu keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari saksi lainnya yang masih didalami oleh penyidik, dan nanti akan mengarah kepada tersangka. Saksi-saksi lain semisal dari nama yang tercantum dalam dokumen, yang bertanggungjawab terhadap dokumen tersebut, itu yang harus kita ambil keterangan,"ungkapnya kepada KBR, Selasa (24/1/2017)


Djarod mengatakan penyidik sudah menyita barang bukti satu bendel daftar nama berjumlah 2.501 orang, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dokumen tanda tangan tertanggal 10 Desember 2014 itu, juga menjadi salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.


"Kita sudah meningkatkan ke tingkat penyidikan, dan diduga kuat ada pemalsuan dokumen dalam bentuk dokumen yang berhasil kita sita dari PTUN," ujarnya.


Sebelumnya, PT Semen Indonesia, yang diwakili kuasa hukumnya, Yudi Taqdir Burhan, melaporkan tujuh orang warga, pada 16 Desember 2016 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen nama-nama warga yang menolak pendirian pabrik perusahaan BUMN itu di Kendeng.  Sejak itu, kata Djarot kepolisian sudah memeriksa lebih dari 10 saksi. Warga yang digugat PT Semen sudah ada beberapa yang dimintai keterangan sebagai saksi.


"Terlapor sudah kita ambil keterangan sebagai saksi. udah lama. kita sudah lebih dari  10 saksi yang sudah dimintai keterangan," katanya. 

Salah satu yang akan diperiksa adalah  Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto   pada Kamis (26/01). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan Yudi Taqdir Burhan, dari  PT. Semen Indonesia.


Editor: Rony Sitanggang

  • aksi tolak semen
  • Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin
  • Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang
  • Joko Prianto
  • Juru Bicara Polda Jateng
  • Djarod Padakova

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!