KBR, Jakarta- Kuasa hukum warga penolak pabrik semen menilai, pelaporan dan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan masyarakat. Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin mengatakan, ada keganjilan dalam pelaporan dari Yudi Taqdir Burhan soal pemalsuan dokumen. Kata Zaenal, dokumen yang dianggap dipalsukan tersebut sudah pernah disajikan di pengadilan baik dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan tidak pernah dipermasalahkan.
"Jadi kalau ngomong pemalsuan dokumen itukan kemudian yang dipalsukan itu apa, kami juga bingung. Karena yang dibuat di situ adalah keterangan surat penolakan dan penggalangan tanda tangan warga kaitannya dengan penolakan pendirian pabrik semen. Itu dibuat sendiri oleh warga, warga kemudian menggalang tanda tangannya sendiri. Nah, dari ribuan tersebut ada beberapa yang memang iseng, pekerjaanya Presiden gitulah," ujar Direktur LBH Semarang Zaenal Arifin kepada KBR, Selasa (24/1/2017).
Zaenal menambahkan, pelaporan terhadap warga ini merupakan bentuk pelemahan masyarakat yang tidak terkait dengan pokok permasalahan yaitu masalah lingkungan akibat pendirian pabrik semen. Untuk itu, pihaknya akan menghadapi pelaporan tersebut dengan datang ke Polda Jateng pada 26,27 dan 30 Januari mendatang.
"Ini suatu bentuk pelemahan terhadap upaya masyarakat. Satu sisi itu bukan masuk dalam pokok persoalan itu adalah kaitannya soal pertambangan yang akan merusak lingkungan. Ini merupakan upaya pelemahan terhadap gerakan masyarakat," katanya.
Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) masih menunggu keterangan
saksi ahli pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen. Juru Bicara Polda Jateng, Djarod Padakova
mengatakan surat panggilan untuk saksi ahli sudah dilayangkan pekan
lalu. Keterangan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, kata Djarod akan
menentukan status dari warga yang digugat PT Semen Indonesia.
"Kita
masih menunggu keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari saksi
lainnya yang masih didalami oleh penyidik, dan nanti akan mengarah
kepada tersangka. Saksi-saksi lain semisal dari nama yang tercantum
dalam dokumen, yang bertanggungjawab terhadap dokumen tersebut, itu yang
harus kita ambil keterangan,"ungkapnya kepada KBR, Selasa (24/1/2017)
Djarod
mengatakan penyidik sudah menyita barang bukti satu bendel daftar nama
berjumlah 2.501 orang, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Semarang. Dokumen tanda tangan tertanggal 10 Desember 2014 itu, juga
menjadi salah satu bukti yang diajukan para penggugat di pengadilan.
"Kita
sudah meningkatkan ke tingkat penyidikan, dan diduga kuat ada pemalsuan
dokumen dalam bentuk dokumen yang berhasil kita sita dari PTUN," ujarnya.
Sebelumnya,
PT Semen Indonesia, yang diwakili kuasa hukumnya, Yudi Taqdir Burhan,
melaporkan tujuh orang warga, pada 16 Desember 2016 lalu atas dugaan
pemalsuan dokumen nama-nama warga yang menolak pendirian pabrik perusahaan BUMN
itu di Kendeng. Sejak itu, kata Djarot kepolisian sudah memeriksa lebih dari
10 saksi. Warga yang digugat PT Semen sudah ada beberapa yang
dimintai keterangan sebagai saksi.
"Terlapor sudah kita ambil
keterangan sebagai saksi. udah lama. kita sudah lebih dari 10 saksi
yang sudah dimintai keterangan," katanya.
Salah satu yang akan diperiksa adalah Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto pada Kamis (26/01). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan yang dilaporkan Yudi Taqdir Burhan, dari PT. Semen Indonesia.
Editor: Rony Sitanggang