BERITA
Warga Kutai Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pemukiman
KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin-izin perusahaan yang berada di sekitar pemukiman warga. Hal ini menyusul tewasnya bocah berusia 9 tahun di dasar lubang bekas tambang di Kutai Kartanegara.
Anggota Jatam Provinsi Kaltim, Merah
Johansyah mengatakan, pihaknya banyak menemukan perusahaan tambang yang
beroperasi di sekitar lingkungan warga.
"Kemarin kita sudah bertemu keluarga juga. Mereka minta semua lubang-lubang yang ada di sekitar rumah mereka, ditutup. Nah ini masalahnya. Izin tambang ini diobral serampangan. Biar di tengah pemukiman, tetap dikasih sama pemkab. Jadi bisa saja tambang itu berada di rumah orang," ujarnya saat dihubungi untuk program KBR Pagi, Jumat (01/01).
Merah
Johansyah menambahkan hingga saat ini sudah ada 19 anak-anak di
Samarinda dan Kutai Kartanegara yang menjadi korban bekas tambang.
Sebelumnya, lubang bekas galian tambang batubara Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur, memakan korban jiwa. Korban terakhir bernama Dewi
Ratna Pratiwi. Bocah berusia 9 tahun itu ditemukan tenggelam di dasar lubang bekas tambang sedalam 27 meter.
Editor: Dimas Rizky
- tambang
- lingkungan hidup
- Nyawa
- hukum
- KLHK
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!