KBR, Jakarta- Warga Ahmadiyah di Bangka mengaku khawatir atas keluarnya Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bangka yang menyatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia harus keluar dari lingkungan Srimenanti Sungailiat atau bertobat. Salah seorang warga Bangka, Yati, mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memberi kebebasan terhadap warga untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
"Karena isinya seperti itu, kami di sini merasa khawatir. Harapannya, kita diberi kebebasan, karena sebagai warga negara kan bebas ya bisa tinggal di mana saja" katanya, Senin (18/1/2016)
Yati juga berharap pemda Bangka segera menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Ahmadiyah di Bangka.
Sebelumnya pada 14 Desember ada pertemuan antara jemaah Ahmadiyah dengan warga dan Forum Kerukunan antar Umat Bergama (FKUB). Dalam pertemuan itu, jemaah Ahmadiyah diminta pergi dari Bangka. Lalu, pada 5 Januari keluar Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bangka, Feri Insani. Dalam surat itu, jemaah Ahmadiyah diminta untuk masuk pada ajaran Islam Sunni. Jika tidak mereka akan diusir dari Pulau Bangka.
Editor: Malika