BERITA

Suap KemenPU, KPK Geledah Tiga Lokasi di Ambon

"Penggeledahan di antaranya dilakukan di rumah direktur PT. Cahaya Mas Perkasa. "

Randyka Wijaya

Suap KemenPU, KPK Geledah Tiga Lokasi di Ambon

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah  tiga lokasi  di Ambon. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap  proyek pembangunan jalan di Maluku yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan penggeledahan di antaranya dilakukan di rumah direktur PT. Cahaya Mas Perkasa.

"Saya ingin memberikan informasi mengenai penggeledahan yang hari ini di tiga lokasi di Ambon. Yaitu yang pertama rumah salah satu Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa di Jalan WR. Supratman Ambon. Yang Kedua, di Kantor PT. Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro Ambon. Dan yang ketiga di Gedung Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX di Ambon," ungkap Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/01/2016).

Sebelumnya KPK mengajukan pencegahan  bepergian keluar negeri kepada dua orang saksi kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedua orang tersebut adalah Anggota DPR Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto dan  So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa.

KPK juga telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan UWI, AKH dan DES dari pihak swasta serta dua orang supir sebagai tersangka. 

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 99  ribu dolar Singapura atau hampir 1 miliar rupiah  yang dipegang  Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin (DES). Keduanya staf Damayanti.


Editor: Rony Sitanggang 


  • suap kemenpu
  • Damayanti Wisnu Putranti
  • So Kok Seng alias A Seng Direktur PT. Cahaya Mas Perkasa
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!