HEADLINE

Pemerintah Batalkan PPN 10 Persen Bagi Sapi Impor

"Menko perekonomian meminta kementerian keuangan untuk mengkaji kembali pengenaan pajak tersebut. "

Dian Kurniati

Pemerintah Batalkan PPN 10 Persen Bagi Sapi Impor
Ilustrasi (Foto: KBR/Friska K.)

KBR, Jakarta- Pemerintah menangguhkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan pada impor sapi bakalan dan sapi potong. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution   mempersilakan kementerian keuangan untuk mengkaji kembali pengenaan pajak tersebut.

Menurut Darmin, pengenaan pajak impor sapi itu memerlukan kajian yang tidak setengah-setengah.

“Kita minta kementerian keuangan pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis. Silakan kalau mereka mau mengkaji ulang. Tapi untuk saat ini, posisi kita cabut saja dulu,” kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution  di kantornya, Jumat (22/01)


Pengenaan pajak pada impor sapi hidup dikhawatirkan mempengaruhi harga daging sapi saat dilepas ke pasar. Jika diberlakukan, imbas kenaikan harga tidak hanya pada daging sapi, tetapi juga untuk semua produk turunannya. Lebih jauh lagi, harga daging sapi yang naik akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan mendorong inflasi.


Mengenai koordinasi antara Kemenkeu dan Kemenko Ekonomi, Darmin enggan memberikan komentar. “Tanyakan mereka saja,” kata dia.


Pengenaan PPN 10 persen itu mendapat penolakan dari Asosiasi Produksi Daging dan Feedlot  Indonesia (APFINDO). Mereka ingin kebijakan tersebut dibatalkan agar harga daging sapi tidak semakin tinggi. Direktur eksekutif APFINDO Joni Liano mengatakan, kalangan pengusaha bahkan tak mengetahui alasan Kemenkeu memberlakukan pajak tersebut.


“Ini sangat kontradiktif. Upaya menjaga inflasi tiba-tiba ditambahkan PPN 10 persen. Artinya harga daging sapi itu menjadi naik 10 persen. Kondisi sekarang daya beli masyarakat ini kan sudah mulai lemah. Berarti kan ekonomi nggak bergerak. Kalau barang langka di pasar, harga kan cukup tajam bisa naik. Ancamannya inflasi,” kata Joni di kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jumat (22/01).


Joni mengatakan, konsumsi daging nasional berasal dari sapi lokal, sapi bakalan impor, dan sapi impor. Kebijakan pengenaan pajak ini dikhawatirkan akan mematikan budidaya peternak dalam negeri, termasuk peternak yang memelihara sapi bakalan.

Keheranan Joni kian bertambah karena daging sapi impor justru tidak dikenai pajak. Padahal, bahan baku daging tersebut juga merupakan sapi hidup. Inilah yang menimbulkan kesan pemerintah memberikan subsidi pada peternak di luar negeri dan merugikan peternak lokal.

“Seharusnya satu kesatuan. Sapinya sebagai bahan baku, dan dagingnya sebagai produknya,” ujar Joni.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian meminta pembebasan PPN 5 persen pada sapi indukan produktif sebagai proteksi peternakan sapi dalam negeri. Permintaan itu dikabulkan Kemenkeu yang keputusannya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan 267 tahun 2015. Bersamaan dengan terbitnya peraturan tersebut, Kemenkeu mengenakan PPN 10 persen pada sapi bakalan dan sapi potong. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • ppn sapi 10 persen
  • Direktur eksekutif APFINDO Joni Liano
  • Asosiasi Produksi Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO)
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • inflasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!