HEADLINE

Pekan Depan, Abu Bakar Baasyir Disidang di Cilacap

"Pengacara Baasyir mengajukan pemindahan sidang, dari semula direncanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cilacap. Alasannya, kasihan jika Abu Bakar Baasyir harus bolak-balik Cilacap-Jak"

Muhamad Ridlo Susanto

Pekan Depan, Abu Bakar Baasyir Disidang di Cilacap
Abu Bakar Baasyir. (Foto: kejari-jaksel.go.id)

KBR, Cilacap – Abu Bakar bin Abu Baasyir alias Abu Bakar Baasyir bakal kembali disidang terkait dengan kasus terorisme. Selasa (12/1) pekan depan, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap bakal menggelar sidang Peninjauan Kembali kasus Abu Bakar Baasyir.


Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana 15 tahun penjara dalam kasus terorisme. Sejak 2011 ia ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan sebagai pengacara Baasyir mereka mengajukan pemindahan sidang, dari semula direncanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cilacap. Alasannya, kasihan jika Abu Bakar Baasyir harus bolak-balik Cilacap-Jakarta.


Dalam sidang pekan depan, Abu Bakar Baasyir akan didampingi empat-lima orang pengacara.


"Kita ajukan pendaftaran (pemindahan) sejak lama, sudah hampir dua bulan lalu. Karena Ustadz Abu Bakar ada di sana (Cilacap), jadi kami sebagai penasehat hukum menyarankan, meminta meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan untuk memindahkan atau mendelegasikan perkaranya di Pengadilan Negeri Cilacap. Akhirnya dikabulkan," kata Michdan.


Juru bicara Pengadilan Negeri Cilacap Catur Prasetyo mengatakan PN Cilacap sudah menunjuk tiga hakim yang bakal bertugas dalam sidang Peninjauan Kembali  tersebut, yaitu Nyoto SH sebagai hakim ketua, serta Zulkarnaen SH dan A Budiman SH sebagai hakim anggota.


Ketua mejelis hakim yang ditunjuk juga sudah memerintahkan juru sita untuk memanggil terpidana dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir.


Kendati diprediksi bakal dihadiri oleh ribuan orang, Catur menyatakan sidang PK akan dilakukan secara terbuka. PN Cilacap juga sudah melakukan koordinasi pengamanan sidang dengan kepolisian setempat.


Pada 2011, Mahkamah Agung memvonis Abu Bakar Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan majelis hakim Djoko Sarwoko, Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro. Hukuman itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 tahun), yang sebelumnya dikurangi menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


Pengadilan menyatakan Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dalam pendanaan kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.


Pengacara Abu Bakar Baasyir mengakui kliennya mengetahui ada rencana pelatihan bersama sejumlah pemuda dari berbagai organisasi keislaman di Aceh. Namun, pengacara mengklaim Baasyir bukan orang yang memerintahkan pelatihan.


"Beliau (Abu Bakar Baasyir) mengira itu hanya pelatihan baris-berbaris yang selama ini sering dilakukan anak-anak laskar. Karena itulah beliau membiarkan. Sedangkan dana terkumpul sebesar Rp40 juta itu sejak semula memang tidak pernah dialokasikan untuk biaya latihan militer. Beliau memerintahkan dana itu untuk pembelian ambulance sebagai bantuan kemanusiaan," kata Ketua Dewan Penasehat Tim Pembela Muslim, Mahendradatta di Solo, November tahun lalu.


Untuk sidang PK, TPM akan mendatangkan tiga saksi penting yang selama ini belum pernah diajukan di persidangan sebelumnya. Tiga orang itu diklaim yang mengetahui langsung sikap dan perintah Baasyir terkait pelatihan militer di Aceh dan penggalangan dana yang digunakan untuk membiayai pelatihan tersebut.


Editor: Agus Luqman

 

  • Abu Bakar Baasyir
  • terorisme
  • Mahkamah Agung
  • Peninjauan Kembali
  • hukum
  • Cilacap
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!