HEADLINE

Luhut: Revisi UU Terorisme Tak Seperti Malaysia dan Singapura

"Revisi UU Pemberantasan Korupsi akan tetap mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)."

Ade Irmansyah

Luhut: Revisi UU Terorisme Tak Seperti Malaysia dan Singapura
Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan serahkan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme pekan depan kepada Presiden Joko Widodo. “Sekarang kelompok kerjanya sedang memfinalisasi dan saya berharap hari selasa atau rabu mereka akan laporkan kepada kami lalu kemudian nanti akan kami serahkan kepada presiden," ujarnya.

Dalam revisi tersebut, ia mengaku tidak melihat pasal-pasal yang dapat menuai pro dan kontra dalam draf revisi itu, seperti Undang-undang Terorisme super ketat yang dimiliki Malaysia dan Singapura. Dia mengklaim akan tetap mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). "Kita kan agaknya kebablasan demokrasinya jadi harus kita lihat equilibrium antara keamanan dan demokrasi. Jadi jangan demokrasi itu menyebabkan kita tidak aman," ungkap Luhut di Peresmian Griya Gus Dur, Minggu, 24 Januari 2016. 

Luhut meyakinkan revisi tersebut memperkuat kewenangan yang dimiliki Kepolisian dalam menghadapi kejahatan terorisme. "Sebenarnya tidak ada yang aneh, hanya memberikan kewenangan-kewenangan yang sepatutnya dimiliki oleh polisi,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti meminta perpanjangan masa penahanan terduga teroris dalam revisi Undang-undang anti-terorisme. Sebab Polri butuh waktu lama untuk menguhubungkan keterangan satu terduga dengan lainnya.


Selain itu, Kepolisian menginginkan revisi undang-undang tersebut memperkuat peran intelijen dalam mencegah aksi teror. Selama ini, Polri mengklaim sulit mencegah aksi teror padahal sudah mengetahui indikasi tersebut. 

  • UU Terorisme
  • luhut pandjaitan
  • hak asasi manusia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!