HEADLINE

KY Janji Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tiga Hakim PN Palembang

KY Janji Selidiki Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tiga Hakim PN Palembang
Dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Parlas Nababan memunculkan sindiran di dunia maya. (Foto: Twitter)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial berjanji akan memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, khususnya Hakim Parlas Nababan.

Hakim Parlas Nababan dinilai mengabaikan fakta lapangan kebakaran hutan yang terjadi di lahan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Kepala Bagian Pengelolaan Laporan Masyarakat Komisi Yudisial Indra Syamsu mengatakan saat ini tim KY sudah melakukan investigasi di PN Palembang. Indra mengklaim kasus ini akan masuk skala prioritas penanganan di KY.


"Kita secepatnya, kita ngga bisa berapa bulan. Ini kan prioritas. (Berapa bulan biasanya kalau prioritas?) Kita belum tahu. Tim kita sudah turun yang di Palembang," kata Indra Syamsu di kantor Komisi Yudisial, Jumat (8/1/2016).


Sebelumnya, sidang di PN Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH atas terbakarnya lahan hutan konsesi seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.


Majelis hakim menolak gugatan perdata Kementerian LHK yang menuntut ganti rugi dari PT BMH senilai Rp7,9 triliun.


Majelis hakim itu dipimpin Parlas Nababan dengan anggota Kartidjo dan Eli Warti. Mereka memutuskan kebakaran hutan dan lahan itu tidak merugikan negar karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami lagi.  


Sementara itu, Koalisi Anti Mafia Hutan mengadukan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang, ke Komisi Yudisial. Tiga hakim dilaporkan adalah Parlas Nababan selaku ketua majelis hakim bersama hakim anggota Kartijoni dan Eli Warti.


Salah satu aktivis Koalisi Anti Mafia Hutan dari Yayasan pelestarian lingkungan AURIGA, Syahrul Fitra mengatakan Komisi Yudisial harus segera memanggil hakim-hakim itu untuk diperiksa terkait putusannya yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).


Dia berharap KY bisa melihat kasus gugatan perdata lingkungan secara utuh, termasuk kerugian materi dan non materi yang dialami masyarakat akibat kebakaran hutan.


"Harapannya dari KY bisa melihat lebih dalam kasus ini. Karena dalam perdata diasumsikan hakim pasif, tetapi dalam konteks perdata lingkungan tidak bisa menyamakan dengan perdata lainnya. KLHK kan tidak membawa pemerintah sendiri, tetapi masyarakat yang terkena dampak kebakaran," kata Syahrul Fitra di gedung Komisi Yudisial, Jumat (8/1/2016).


Selain akan melaporkan hakim-hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial, koalisi juga mendesak pemerintah dan Mahkamah Agung menempatkan hakim bersertifikasi lingkungan untuk menangani perkara kebakaran hutan dan lahan.


Editor: Agus Luqman 

  • PT BMH
  • PT Bumi Mekar Hijau
  • Parlas Nababan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Siti Nurbaya
  • Komisi Yudisial
  • PN Palembang
  • Kode Etik Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!