BERITA

KPK Periksa Bekas Direktur Pelindo

KPK Periksa Bekas Direktur Pelindo

KBR, Jakarta- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan quay crane container (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 yakni Wahyu Hardiyanto dan Ferialdy Noerlan untuk tersangka RJ Lino. Salah satu saksi yaitu Ferialdy Noerlan yang merupakan bekas Direktur Pelindo II, sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri. Hingga berita ini diturunkan, Ferialdy Noerlan masih menjalani pemeriksaan KPK.

Sebagai informasi, direktur utama PT Pelindo II RJ Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukkan langsung perusahaan dari China dalam pengadaan QCC. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

Editor: Agus Lukman

  • RJ Lino
  • KPK
  • PT Pelindo II

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!