KBR, Jakarta- KPK meminta kementerian dan lembaga negara membentuk unit pengelola gratifikasi. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan gratifikasi merupakan komponen yang dinilai dalam pencangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di kementerian dan lembaga negara. Dia juga meminta setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sehubungan dengan pekerjaannya untuk langsung melapor ke KPK.
Menurut Pahala, jika kementerian ingin membangun budaya anti gratifikasi, maka tahapan yang harus dilakukan adalah melaporkan gratifikasi, menolak jika disodorkan, dan menginformasikan ke semua stakeholder bahwa jajaran institusi dan kementerian tidak menerima apapun sehubungan dengan pekerjaan.
"Hampir semua gratifikasi ada di area pelayanan publik. Yang kita soroti adalah pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sehubungan dengan pekerjaannya," kata Pahala ketika menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (6/1/201).
Pahala menambahkan, budaya anti gratifikasi menjadi program KPK ke depan. KPK, kata dia, menerima 1200 laporan terkait gratifikasi per tahunnya.
Sebagai informasi, telah ada 30 Kementerian yang mencanangkan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi. Proses pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Editor: Malika