BERITA
Kemen LHK Klaim Penerbitan AMDAL Kereta Cepat Sesuai Prosedur dan Aturan
"KLHK pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan."
KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim
proses penelitian dan izin AMDAL kereta cepat sudah sesuai prosedur.
Direktur Jenderal Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang mengatakan proses AMDAL dimulai dari
penelitian dan keterangan pendapat para ahli terkait dampak pembangunan
kereta cepat tersebut. Meskipun kata dia, proses penerbitan AMDAL lebih
cepat dari waktu yang sudah ditentukan. Namun dia memastikan prosesnya
berjalan sesuai aturan.
"Tidak
terlalu cepat, saya hitung 42 hari, kan ketentuannya 52 hari. Masa
tidak boleh kami lebih cepat. Masih diberi kompensasi waktu 1 bulan
untuk memberi masukan jika masih ada yang tertinggal yang memang itu
diduga berdampak penting. Jika dalam 1 bulan itu ada masukan dari
masyarakat termasuk masukan dari pak Widodo Sembodo, itu kita lihat di
dokumen RKL RPL. Kalau ternyata sudah ada di RKL RPL apa yang menjadi
perhatian masyarakat ya sudah, kalau belum ya kita ubah RKL RPL nya,"
jelas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga menjabat Ketua Tim Penilai
Amdal, San Afri Awang kepada KBR, Kamis (21/1/2016)
San Afri Awang yang juga menjabat Ketua Tim Penilai AMDAL menambahkan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat, ahli untuk memberikan masukan kepada lembaganya selama 1 bulan ini terkait dampak lingkungan, hukum, sosial terkait pembangunan kereta cepat tersebut.
Editor: Malika
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- KLHK
- Drijen Planologi
- amdal
- San Afri Awang
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!