BERITA
Kejagung Janji Kasus Papa Minta Saham Tetap Berlanjut
"Hari ini Setya Novanto kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya"
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan bakal menuntaskan kasus pemufakatan jahat yang menyeret Ketua Fraksi Golkar DPR Setya
Novanto meski yang besangkutan kembali mangkir untuk yang ketiga
kalinya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah
mengatakan, pihaknya mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan hingga dua
pekan ke depan yang dilayangkan Setya Novanto lewat surat, hari ini.
Setelah itu kata dia, pihaknya baru akan menyimpulkan kasus ini dengan
atau tanpa keterangan Setya Novanto.
"Kita
ini kan bagaimana berupaya mendapatkan keterangan bukti selengkap
mungkin, tentu ada batas waktunya, kita hidup saja ada batas waktunya,
apalagi perkara kita juga harus juga pada akhirnya kita ambil kesimpulan
tapi kesimpulan itu kita ambil tentunya kita sudah merasa menilai bahwa
apa yang kita peroleh itu sudah maksimal dan yang lainnya tidak mungkin
atau sulit untuk kita peroleh. Dengan surat ini, artinya Pak Setya
Novanto akan bersedia hadir cuma minta waktu dua minggu, nah ini yang
akan kita bahas," ujarnya kepada wartawan di Kantor Jampidsus, Rabu (27/1/2016).
Sebelumnya,
Bekas Ketua DPR sekaligus politisi partai Golkar, Setya Novanto
memastikan tidak hadir dalam pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan hari ini.
Setya dipanggil ketiga kalinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan
Pemufakatan jahat yang mencatut nama Presiden jokowi dalam pembagian
saham PT Freeport.
Editor: Malika
- papa minta saham
- Setya Novanto
- Arminsyah
- kejaksaan agung
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!