BERITA

Kejagung Janji Kasus Papa Minta Saham Tetap Berlanjut

"Hari ini Setya Novanto kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya"

Ade Irmansyah

Kejagung Janji Kasus Papa Minta Saham Tetap Berlanjut
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung memastikan bakal menuntaskan kasus pemufakatan jahat yang menyeret Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto meski yang besangkutan kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, pihaknya mempertimbangkan permintaan penundaan pemeriksaan hingga dua pekan ke depan yang dilayangkan Setya Novanto lewat surat, hari ini. Setelah itu kata dia, pihaknya baru akan menyimpulkan kasus ini dengan atau tanpa keterangan Setya Novanto.

"Kita ini kan bagaimana berupaya mendapatkan keterangan bukti selengkap mungkin, tentu ada batas waktunya, kita hidup saja ada batas waktunya, apalagi perkara kita juga harus juga pada akhirnya kita ambil kesimpulan tapi kesimpulan itu kita ambil tentunya kita sudah merasa menilai bahwa apa yang kita peroleh itu sudah maksimal dan yang lainnya tidak mungkin atau sulit untuk kita peroleh. Dengan surat ini, artinya Pak Setya Novanto akan bersedia hadir cuma minta waktu dua minggu, nah ini yang akan kita bahas," ujarnya kepada wartawan di Kantor Jampidsus, Rabu (27/1/2016).


Sebelumnya, Bekas Ketua DPR sekaligus politisi partai Golkar, Setya Novanto memastikan tidak hadir dalam pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan hari ini. Setya dipanggil ketiga kalinya untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pemufakatan jahat yang mencatut nama Presiden jokowi dalam pembagian saham PT Freeport. 

Editor: Malika

  • papa minta saham
  • Setya Novanto
  • Arminsyah
  • kejaksaan agung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!