BERITA

Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Setnov Jalan Terus

Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Setnov Jalan Terus

KBR, Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus pencatutan nama Presiden yang dilakukan bekas Ketua DPR Setya Novanto masih terus dilakukan. Kejaksaan Agung saat ini sedang dalam proses mengusut kasus dugaan tindak pidana pencatutan nama Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto yang terungkap dalam rekaman dan transkrip percakapan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. 

Jaksa penyidik telah memintai keterangan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sampai sekretaris pribadi Setya Novanto, terkait pengembangan kasus tersebut.

"Kan proses masih panjang, sekarang masih penyelidikan nanti naik ke penyidikan setelah selesai penyidikan ada pra penuntutan. Di situ akan diteliti hasil penyidikan dari Jaksa penuntut umum. Setelah itu baru naik ke persidangan," kata HM Prasetyo, Selasa (5/1/2015).

Dalam percakapan yang diduga dilakukan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi unsur perkara dugaan korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU 20 Tahun 2001. Yaitu, seseorang diduga melakukan pemufakatan dengan mencoba memuluskan sebuah proyek dengan mengatasnamakan seseorang.

Editor: Malika

  • HM Prasetyo
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • kasus setya novanto
  • PT Freeport

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!