KBR, Jakarta- Pengurus organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
meminta Kementerian Dalam Negeri tidak berpihak pada Pemerintah
Kabupaten Bangka yang mengusir jemaat Ahmadiyah Bangka dari
wilayah itu. Juru Bicara organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia Pusat,
Yendra Budiana mengatakan, semestinya Kementerian Dalam Negeri
mengklarifikasi terlebih dahulu latar belakang kesepakatan tanggal 14
Desember 2015. Yendra mengatakan kesepakatan itu diambil secara sepihak
oleh pemerintah Kabupaten Bangka. Yendra meminta Kemendagri juga
mengurusi hak-hak warga jemaah Ahmadiyah yang dilanggar yakni tak
mendapat kartu identitas dan dipaksa keluar dari Bangka.
"Tapi
saya pikir masalah teologi bukan ranah Kemendagri, Kemendagri adalah
masalah hak warga negara, kita fokus ke sana. Karena kalau masalah
keyakinan tak akan selesai dan dialog-dialog kemudian ada kesepahaman
antara masing-masing kelompok," jelasnya, Senin (25/1/2016)
Sebelumnya Kementerian Dalam
Negeri menyatakan mendukung sikap Bupati Bangka yang mengusir warga
Ahmadiyah dari Kabupaten Bangka. Kemendagri mendasari hal itu pada
pertemuan 14 Desember tahun lalu antara jemaat Ahmadiyah dengan warga
dan FKUB. Dalam pertemuan itu, jemaat Ahmadiyah diminta pergi dari
Bangka. Lalu, pada 5 Januari keluar Surat Edaran yang ditandatangani
Sekretaris Daerah Bangka, Fery Insani. Dalam surat itu, jemaat Ahmadiyah
untuk masuk pada ajaran Islam Sunni atau diusir dari Pulau Bangka.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Bangka mengultimatum jemaat Ahmadiyah
di wilayah Srimenanti Kabupaten Bangka keluar dari wilayah itu paling lambat 6
Februari mendatang.
Editor: Malika