KBR, Jakarta– Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin kereta cepat Jakarta-Bandung jika semua dokumen belum
lengkap. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ada dua izin
yang belum dipenuhi yaitu izin konsesi dan izin pembangunan. Menurutnya,
kelengkapan izin tersebut penting karena menyangkut keselamatan
penumpang.
“Yang
penting itu ada dua, perjanjian konsesi, ini lagi proses, lagi
negosiasi. Kalau negosiasi ya kurangnya banyak detailnya. Kalau mau
ikut, mau jadi tim, mengajukan surat nanti saya kasih. yang kedua ini
ijin pembangunan. Kalau ijin pembangunan ini kan bukan ijin
administratif. Ini kan analisa teknis. Yang penting adalah laporan
analisa hidrologi dan hidrolika harus ada. Termasuk juga mekanika
tanah,” kata Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi,
Kamis (28/01/16).
Jonan menambahkan lembaganya tidak akan
memberikan tenggat waktu apapun kepada PT. Kereta Cepat Indonesia Cina
untuk melengkapi izin tersebut.
Untuk diketahui, proyek ini akan
dibiayai China Development Bank dan konsorsium PT. Pilar Sinergi BUMN
dengan komposisi 70 banding 30. Berdasarkan hasil pra-studi kelayakan
dari konsultan Tiongkok, proyek pembangunan kereta cepat ini ditaksir
menelan dana sekitar Rp 70 triliun.
Editor: Malika