BERITA

Evakuasi Kelompok Gafatar, Pemerintah Ditantang Buktikan Pelanggaran Pidana

"Rafendi Djamin menilai tuduhan pemerintah terhadap kelompok Gafatar tidak memiliki dasar hukum."

Rio Tuasikal

Evakuasi Kelompok Gafatar, Pemerintah Ditantang Buktikan Pelanggaran Pidana
Anggota Kelompok Gafatar di pengungsian. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil menantang pemerintah untuk membuktikan pelanggaran pidana kelompok Gafatar, hingga mereka harus dievakuasi dari Kalimantan.

Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, pemerintah tidak punya satu pasal pun untuk menjerat kelompok itu. Apalagi selama ini mereka
hidup damai dan tidak memiliki senjata.

"Kelompok sipil, tidak bersenjata, damai dan sejahtera, tiba-tiba harus menghadapi hal seperti ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senian (25/1/2016) sore. "(Mereka) kelompok orang Idnonesia yang mencoba mencari jalan keluar dalam kehidupannya, berdagang, bertani, sekarang disudutkan secara sosial dan politik oleh birokrasi, pemerintahan, dan masyarakat," jelasnya.


Rafendi Djamin menilai, tiga tuduhan pemerintah terhadap kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dengan tuduhan makar, kelompok Gafatar tidak punya senjata. Sementara dugaan orang hilang juga tidak bisa digunakan karena Gafatar tidak melakukan penculikan.


Di samping itu, pasal penodaan agama tidak bisa dikenakan karena didasarkan pada UU PNPS. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan penggantian UU ini, namun prosesnya berlarut.  

Editor: Malika

  • gafatar
  • HRWG
  • Rafendi Djamin
  • Toleransi
  • petatoleransi_11_Kalimantan Barat_merah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!