BERITA

Damayanti Ajukan Jadi Justice Collaborator

Damayanti Ajukan Jadi Justice Collaborator

KBR, Jakarta- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Damayanti telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan pengajuan pada  Jumat (22/01/2016) lalu.


"Untuk pengajuan JC DWP memang benar sudah diterima oleh KPK hari Jumat lalu. Ya pasti dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik. Kasus ini pasti akan mengkaji pengajuan permohonan JC oleh DWP." Ujar Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (26/01/2016).


Menurut Yuyuk, pengajuan ini akan bepengaruh pada keringanan hukuman dari Damayanti.


"Yang pasti nanti akan berpengaruh pada keringanan hukuman. Tapi semuanya sekali lagi harus dikaji lebih dulu." Ujar Yuyuk.


Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.  Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan UWI, AKH dan DES dari pihak swasta serta dua orang supir sebagai tersangka. 

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 99  ribu dolar Singapura atau hampir 1 miliar rupiah  yang dipegang  Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin (DES). Keduanya staf Damayanti.


Editor: Rony Sitanggang  

  • anggota DPR dari Fraksi PDI-P
  • Damayanti Wisnu Putranti
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • suap kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Justice Collaborator

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!