NASIONAL

Wakapolri: Pemberhentian Sutarman Tak Langgar UU Polri

"Wakil Kapolri Badrodin Haiti yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri menyebut pencopotan Sutarman dari jabatannya tidak melanggar undang-undang."

Wakapolri: Pemberhentian Sutarman Tak Langgar UU Polri
kapolri, sutarman, badrodin haiti, jokowi, presiden

KBR, Jakarta - Wakil Kapolri Badrodin Haiti yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri menyebut pencopotan Sutarman dari jabatannya tidak melanggar undang-undang. Ini lantaran pemilihan Kapolri serta waktu jabatannya diputuskan melalui hak prerogatif presiden.

Sehingga kata dia, pemberhentian Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri  yang  baru akan pensiun pada Oktober mendatang, tidak melanggar UU Polri.

"Tidak ada. Batas jabatannya itu tidak ada. Jadi sangat tergantung pada kebutuhan organisasi yang dikuatkan oleh keputusan presiden," kata Badrodin kepada KBR, Senin (19/1).

Wakapolri Badrodin Haiti menambahkan, dirinya pun tidak menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Karena di dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (16/1) sore tidak menyebut istilah Plt.

Meski menjabat Wakapolri, Badrodin memiliki kuasa penggunaan anggaran serta memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab seperti Kapolri.

Sebelumnya bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, berdasarkan Undang-undang Polri, seorang kapolri bisa diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir karena tersangkut kasus hukum atau membuat kesalahan besar. Sedangkan kata Denny, Sutarman hingga kini tidak melakukan keduanya. 


Editor: Erric Permana


  • kapolri
  • sutarman
  • badrodin haiti
  • jokowi
  • presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!