NASIONAL

Pemerintah Minta Air Asia Bayar Asuransi ke Penumpang

Pemerintah Minta Air Asia Bayar Asuransi ke Penumpang

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan Air Asia tetap memberikan ganti rugi ataupun asuransi kepada penumpang pesawat QZ8501 Surabaya -Singapura meski rute tersebut tidak berizin. 


Plt Dirjen Perhubungan Udara, Djoko Murjatmoko mengatakan besaran kompensasi atau asuransi yang diberikan pada penumpang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 77 dan juga Peraturan Menteri No 92. Kata dia, pihaknya memastikan hak-hak konsumen dipenuhi oleh maskapai penerbangan Air Asia.


"Yang wajib membayar itu pihak airlinenya bukan Kemenhub. Karena mereka wajib membayar maka dari itu diasuransikan. Kalau airline merasa mampu bayar dan tidak diasuransikan, yah silahkan tidak apa-apa.yang penting ada kompensasi kepada penumpang. Itu bukan pemerintah," ujar Djoko di kantornya, Senin (5/1). 


Sebelumnya, asuransi penumpang Pesawat Air Asia QZ8501 terancam tidak dibayarkan. Ini karena rute penerbangan pesawat tersebut tidak memiliki izin. Itu sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan seluruh perusahaan asuransi dan berkoordinasi dengan kementerian perhubungan terkait hal tersebut.


Editor: Antonius Eko 

  • air asia
  • QZ8501

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!