NASIONAL

Mundurkan Aktivasi, BPJS Digugat ke MA

Mundurkan Aktivasi, BPJS Digugat ke MA

KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan digugat ke Mahkamah Agung terkait pengunduran aktivasi BPJS Ketenagakerjaan yang semula Januari 2015 menjadi Juni 2015.

Ketua LSM pengawas jaminan sosial, BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan, BPJS melanggar perintah undang-undang yang menyatakan BPJS ketenagakerjaan harus dilaksanakan per Januari 2015. Kata dia ini akan membuat pekerja kecewa karena baru bisa menikmati BPJS pada Juni 2015.

"Rakyat pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang selama ini baru 30 persen yang dicover kesehatannya, dan hanya sedikit yang mendapatkan pelayanan yang menurut mereka yang lebih diterima BPJS, tidak bisa seperti itu," kata Indra Munaswar kepada KBR, Jumat (2/1).

"Pertama melanggar undang-undang yang kedua melanggar putusan MK, MK kalau perusahaan tidak mendaftarkan, pekerja yang bersangkutan bisa mendaftar langsung ke BPJS, BPJS yang menagih pembayaran ke perusahaan," tambahnya.

Sebelumnya, BPJS memundurkan batas aktivasi atau pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi 30 Juni 2015. Alasannya, perusahaan yang mendaftar dan membayar baru seperempat saja. Untuk itu, BPJS memberi kelonggaran pembayaran ini.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • BPJS
  • MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!