KBR,Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa mengajukan nama baru calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengajuan nama baru bisa dilakukan jika Jokowi mengirim surat pembatalan Budi Gunawan.
Meski begitu Pratikno mengatakan hingga saat ini Jokowi belum memutuskan batal tidaknya Budi sebagai calon Kapolri.
"Ya itu setahu saya bisa kalau nanti Presiden kirimkan surat ke DPR. Ya sekali lagi Presiden masih melihat dinamika proses hukum dan politik yang sedang berlangsung. Proses hukum di KPK dan politik di DPR. Ya kita tunggu, sampai sekarang itu saja yang terjadi perkembangannya," ujar Pratikno di Jakarta, Rabu (14/1).
Pratikno menambahkan, sikap Presiden Jokowi terhadap perkembangan kasus hukum dan politik Budi Gunawan ditentukan sore ini. Yakni setelah menggelar rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Budi sendiri saat ini masih menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik rekening gendut dengan saldo tidak wajar.
Editor: Antonius Eko