NASIONAL

DPR Sahkan Perppu Pilkada Langsung Jadi UU

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Agus Hermanto tersebut, seluruh fraksi menyetujui pemilihan kepala daerah secara langsung."

DPR Sahkan Perppu Pilkada Langsung Jadi UU
dpr, pilkada langsung

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (20/1). Dalam sidang yang dipimpin Agus Hermanto tersebut, seluruh fraksi menyetujui pemilihan kepala daerah secara langsung. 


Namun, sejumlah fraksi seperti Gerindra, PAN,  Golkar, PPP, Nasdem dan PKS meminta sejumlah poin direvisi. Fraksi-fraksi tersebut juga menekankan revisi dilakukan pada masa sidang periode ini.


"Tentang perubahan atas undang-undang nomer 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. b, perubahan atas uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, Setuju," kata Agus Hermanto. 


Sidang paripurna DPR hari ini dihadiri 442 anggota dewan. Selain Perppu Pilkada langsung, DPR juga mengesahkan perppu tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang. 


Editor: Antonius Eko 


  • dpr
  • pilkada langsung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!