NASIONAL

Dipraperadilankan Polisi soal Budi Gunawan, KPK: Silakan Saja

"Mabes Polri akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Wakil Kapolri sebagai Pelaksana Tugas Kapolri"

Dipraperadilankan Polisi soal Budi Gunawan, KPK: Silakan Saja
Dipraperadilankan Polisi soal Budi Gunawan, KPK

KBR, Jakarta - Mabes Polri akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Wakil Kapolri sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, Badrodin Haiti mengatakan tim Divisi Hukum Mabes Polri menemukan celah hukum dalam kasus Budi. Namun dia menolak menjelaskan celah hukum yang dimaksud.

"Itu sudah dibahas oleh tim Divisi Hukum. Nanti bisa dilihat apa materinya. Tapi dari tim divisi hukum yang dibentuk ini sudah bisa melihat celah-celah. Sehingga diajukan tuntutan," terang Badrodin di Mabes Polri, Selasa (20/1) sore.

Badrodin Haiti menyatakan mendukung langkah KPK yang sudah mulai memeriksa petinggi institusi Polri untuk kasus Budi. Kata dia, anggotanya harus tunduk pada kerangka hukum yang berlaku.

"Yang terkena proses hukum, tentu harus mengikuti proses hukum itu sesuai ketentuan," tegas Badrodin.

Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, beberapa hari sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Kapolri. DPR menyatakan mengangkat Budi sebagai Kapolri sebelum akhirnya pelantikannya ditunda karena presiden meminta proses hukumnya selesai.

Terkait rencana praperadilan ini, KPK mempersilakan polisi untuk mengajukan praperadilan itu. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK akan menghormati langkah yang diambil polisi tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya akan mempelajari dengan benar materi praperadilan yang diajukan polisi

“Kami menghormati permohonan pra peradilan yang diajukan, bila pada saat nanti permohonan nanti disampaikan ke KPK, kami akan mempelajarinya, dan tentu saja menjalankan proses pra peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Bambang di KPK

Editor: Anto Sidharta

  • Dipraperadilankan Polisi soal Budi Gunawan
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!