NASIONAL

Siap-Siap, Tarif Listrik untuk Industri akan Naik

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penaikan tarif dasar listrik bagi pengusaha menengah dan industri besar."

Aisyah Khairunnisa

Siap-Siap, Tarif Listrik untuk Industri akan Naik
Tarif Listrik, Industri, Naik

KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penaikan tarif dasar listrik bagi pengusaha menengah dan industri besar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, tarif baru ini mulai berlaku pada 1 Mei mendatang. Kata dia, penaikan ini akan dilakukan dua bulan sekali hingga Desember tahun ini. Pengusaha menengah dan besar akan dikenakan penaikan tarif listrik sebesar 4,3 persen per dua bulan.

"Karena banggar (badan anggaran) sudah memutuskan subsidi listrik harus dikurangi secara bertahap. Jadi ada pelanggan yang kami hitung yaitu pelanggan golongan industri I-3 dan I-4 dan golongan rumah tangga yang 6000 watt langganan itu secara bertahap dihilangkan subsidinya. Itu permintaan DPR yang menurut saya logis," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (21/1).

Jero Wacik menambahkan, total penaikan tarif listrik bagi usaha menengah dan besar adalah 34,4 persen. Dengan penghapusan subsidi listrik pemerintah dapat menghemat anggaran hampir Rp 11 triliun.

"Karena memang ada usulan naik 1 Januari, kami melihat bagaimana bahwa negeri kita ada negeri kita semua. Kita memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum, sehingga rakyat sedapat mungkin kita bela naiknya jangan sekarang nanti lah habis April. (Kira-kira negara hemat berapa pak?), menghemat kira-kira Rp 11 triliun," kata Jero di Gedung DPR.

Penaikan ini dilakukan karena pengusaha tidak berhak mendapat subsidi listrik. Selain usaha menengah dan besar, penaikkan listrik juga akan diberlakukan untuk kantor pemerintah dengan skala sedang.

Kenaikan dilakukan kepada industri besar dan industri berpenghasilan triliunan rupiah yang telah melantai bursa. Sementara pemerintah mencatat ada sekitar lebih dari 50-an pelaku industri besar (Golongan I-3). Sedangkan untuk golongan 3 ada sekitar 300-an pelaku industri yang telah melantai bursa (Golongan I-4).

Editor: Anto Sidharta

  • Tarif Listrik
  • Industri
  • Naik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!