NASIONAL

PT Asian Agri Masih Pertimbangkan PK

"PT Asian Agri masih mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai skandal penunggakan pajak."

Ninik Yuniarti

PT Asian Agri Masih Pertimbangkan PK
kejaksaan, asian agri, Basrief Arief

KBR68H Jakarta - PT Asian Agri masih mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai skandal penunggakan pajak. 


Kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku dilema untuk mengajukan PK. Sebab, yang menjadi terpidana kasus ini adalah Suwir Laut, bekas manajer pajak PT Asian Agri, bukan perusahaan. Kata dia, dalam perkara ini perusahaan tak menjadi pihak terkait.


"Kalau Suwir Laut PK kan nggak ada kepentingannya karena yang dipidana kan Asian Agri, ini kan jadi dilematis. Kalau Asian Agri mengajukan PK. PK itu kan hak terpidana, nanti itu ngajukan PK di pengadilan, terus pengadilan bilang lho anda nggak bisa PK, anda bukan pihak. Lho kami kan pihak, kami dihukum, kami disuruh bayar. Kan yang dihukum ini kan bukan kooperasi, yang dihukum ini kejahatannya Suwir Laut, beda kalau kejahatan kooperasi," kata Yusril Ihza Mahendra. 


Yusril Ihza Mahendra menambahkan besaran denda pajak sebesar 2,5 triliun rupiah juga bermasalah karena ditetapkan sebelum ada putusan pengadilan pajak. Menurutnya, kondisi akan bertambah rumit bila besaran denda hasil putusan pengadilan pajak berbeda dengan putusan MA.


Editor: Antonius Eko 

  • kejaksaan
  • asian agri
  • Basrief Arief

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!