KBR68H, Jakarta – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perum LKBN Antara dilaporkan ke Polda Metro Jaya, nanti siang. Ketua Serikat Pekerja Antara Perjuangan Lutfiansyah mengatakan, lima korban akan didampingi LBH Apik dan perwakilan dari Serikat Pekerja Antara Perjuangan nanti siang sekitar pukul 13 WIB ke Polda Metro.
Kata dia, korban akan membuat laporan tentang kasus pelecehan seksual serta pelaku ke polisi. Kasus ini sebenarnya akan dilaporkan ke polisi minggu lalu. Namun, rencana itu ditunda karena salah satu korban mengalami pendarahan.
“Kami dari SP hanya akan mendampingi bersama LBH Apik, keputusan untuk melaporkan kasus ini serta pelakunya ke polisi merupakan keputusan dari korban. Saat ini salah satu korban yang sempat mengalami pendarahan kondisinya sudah membaik. Lima korban juga sudah bekerja seperti biasa, namun masih tetap dalam pendampingan oleh SP,”kata Lutfiansyah ketika dihubungi KBR68H.
Seorang pejabat Perum LKBN ANTARA dengan inisial F sudah dibebastugaskan karena melakukan pelecehan seksual kepada enam orang karyawan. Pelaku pelecehan seksual itu dikembalikan ke Biro Makassar menjadi Redaktur. Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada tahun lalu.
Direksi Perum LKBN ANTARA menyatakan keputusan yang diambil terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Perusahaan adalah sanksi terberat yang telah didasarkan pada laporan dari para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sekretaris perusahaan LKBN ANTARA Iswahyuni mengatakan, manajemen dalam upaya mencari keputusan yang adil dan fair telah memeriksa semua pihak terkait termasuk korban, terduga pelaku, melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja Antara (SPA) dan Serikat Pekerja Antara-Perjuangan (SPAP) dan berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal (SPI), Divisi SDM dan Departemen Hukum dan Advokasi.
Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada korban untuk meneruskan kasus ini ke jalur hukum, dengan melaporkan kepada Polisi agar dapat dilakukan pembuktian atas dugaan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan yang dapat melakukan pembuktian atas dugaan tersebut adalah Pengadilan, sementara Perusahaan telah memberikan hukuman administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca: Lakukan Pelecehan Seksual, Pejabat LKBN ANTARA Dibebastugaskan