KBR68H, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim penerbitan buku berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia bertujuan untuk menerangkan Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah. Dalam Fatwa itu, MUI Jawa Timur menyebut Syiah sebagai aliran sesat dan mesti diwaspadai.
Ketua MUI, Maruf Amin mengatakan, buku itu tidak akan memicu konflik sosial.
"Ketika ia mencoba tampil, ada yang mencoba tidak menampilkan yang dianggap menyimpang itu. Namun, ketika terjadi, penyimpangan itu muncul dan kemudian terjadi, batasan-batasan itu yang sudah diberikan pada masyarakat. Bisa dinilai. Tinggal dibaca dan sudah waspada, kenapa harus ada konflik sosial? Ketika Syiah mengeluarkan tindakan, provokasi yang dianggap kontroversial, itu baru terjadi konflik sosial," kata Ketua MUI Maruf Amin ketika dihubungi KBR68H, Kamis (16/1).
Ketua MUI Maruf Amin menambahkan, buku yang bisa didapatkan gratis itu telah beredar luas di masyarakat. Pasalnya, ia mengaku banyak masyarakat tertarik untuk menggandakan dan menyebarkan buku itu dengan biaya swadaya. Meskipun begitu, penerbitan buku ini disebut-sebut tidak mendapat persetujuan bulat dari seluruh pengurus MUI pusat dan tidak mengatasnamakan MUI.
Saat ini puluhan pengungsi Syiah masih bertahan di pengungsian rumah susun Puspo Agro di Sidoardjo setelah sebelumnya mereka ditampung di GOR Sampang, Jawa Timur. Mereka terusir dari kampung halaman di dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam. Rumah mereka dibakar oleh massa intoleran. Pengusiran ini menyusul tudingan Syiah sebagai aliran sesat.
Editor: Anto Sidharta
MUI: Buku soal Syiah Tidak Picu Konflik Sosial
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim penerbitan buku berjudul Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia bertujuan untuk menerangkan Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah. Dalam Fatwa itu, MUI Jawa Timur menyebut Syiah sebagai aliran sesat da

NASIONAL
Kamis, 16 Jan 2014 22:02 WIB


MUI, Syiah, Konflik Sosial
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Haruskah Ikut Program Pengungkapan Sukarela?