NASIONAL

Koalisi: Kemenkumham yang Berwenang Atur Ormas, Bukan Kemendagri

Koalisi: Kemenkumham yang Berwenang Atur Ormas, Bukan Kemendagri

KBR68H, Jakarta - Koalisi Kebebasan Berserikat meminta pengalihan wewenang pendaftaran organisasi masyarakat sipil kepada Kementerian Hukum dan HAM yang semula di atur oleh Kementerian Dalam Negeri. Tuntutan ini diajukan dalam uji materi Undang Undang Ormas di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/1).

Kuasa Hukum Koalisi Kebebasan Berserikat, Wahyudi Djafar mengatakan, pendaftaran ormas bersifat sukarela dan dilakukan menteri yang mengurusi hukum dan HAM. Kata dia, Kemenkumham lebih berwenang karena pendaftaran ormas bukan urusan politik, tapi urusan hukum.

"Muhammadiyah itu kan tidak meminta pengalihan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Hukum dan HAM. Sementara kita itu kan ada permintaan pengalihan wewenang registrasi yang sebelumnya diatur di Kementerian Dalam Negeri itu dipindah wewenangnya ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Wahyudi Djafar di Mahkamah Konstitusi.

Wahyudi Djafar menambahkan, itu merupakan salah satu pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Berserikat menggugat sebelas pasal sekaligus dalam Undang Undang Ormas. Menurut koalisi, ke-sebelas pasal tersebut mengekang dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara karena melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan bersifat multitafsir.

Editor: Anto Sidharta

  • Kemenkumham
  • Ormas
  • Kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!